Connect with us

SULTENG

Polda Sulteng Gerebek Penimbunan Biosolar Ilegal di Morowali Utara

Published

on

SuaraNegeri.info – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil membongkar dugaan kejahatan terkait distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi golongan biosolar di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Kasus ini menjadi catatan terbaru dari rentetan panjang masalah penyaluran BBM bersubsidi yang hingga kini masih sering disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono, saat memberikan penjelasan di kota Palu pada hari Sabtu (10/4) menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kerja penyelidikan Tim Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Kampung Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.

Petugas Temukan Puluhan Tangki Plastik Berisi BBM

Menurut keterangan Kombes Djoko , dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mendapati lokasi penyimpanan biosolar ilegal dengan volume yang tergolong besar. “Tim penyidik berhasil mengamankan tujuh buah wadah plastik berbentuk tandon yang masing-masing mampu menampung 1.000 liter,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian menunjukkan bahwa dua dari tujuh tandon tersebut terisi penuh oleh biosolar. Sementara itu, satu wadah lainnya hanya berisikan sekitar 60 liter cairan BBM. Dengan demikian, total keseluruhan bahan bakar yang berhasil disita oleh petugas diperkirakan mencapai angka 2.060 liter.

Modus Penimbunan Skala Kecil Menengah

Temuan dari jajaran kepolisian ini mengindikasikan adanya praktik penimbunan BBM dengan skala yang tidak bisa dianggap remeh di tempat tersebut. Selain kuantitasnya yang cukup fantastis, cara penyimpanan yang memanfaatkan tandon plastik juga menyita perhatian lantaran dinilai berpotensi melanggar aturan resmi tata niaga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, tempat penampungan ilegal tersebut diketahui dimiliki oleh seorang penduduk berinisial HT (55 tahun). Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tercatat bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi, tepatnya di Desa Ganda-Ganda. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.