Connect with us

Sawit

Konflik Lahan Sawit Mengancam: Target Penyitaan 2026 Disoroti

Published

on

Suaranegeri.info, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemerintah untuk kembali melakukan penyitaan besar-besaran terhadap lahan kelapa sawit yang dinilai bermasalah. Dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, pada 7 Januari 2026, Presiden menyatakan: “Dan tahun 2026 mungkin kita akan sita tambahan 4 atau 5 juta lagi” .

Pernyataan ini melanjutkan komitmen pemerintah di tahun sebelumnya, di mana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali 4 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan dan melanggar hukum. Hingga akhir 2025, total lahan yang telah dikuasai kembali negara mencapai 4,08 juta hektare, dengan dana yang diselamatkan mencapai Rp6,6 triliun.

Presiden menegaskan dasar hukum dari langkah ini adalah Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Komoditas sawit sendiri dinilai memiliki potensi strategis sebagai substitusi bahan bakar fosil, di mana dari kelapa sawit “kita bisa menghasilkan solar”.

Reaksi dan Kritik Terhadap Rencana Penyitaan

Rencana penyitaan massal ini langsung menuai reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga akademisi. Berikut adalah rangkuman pandangan berbagai pihak:

PihakPandanganKekhawatiran Utama
Sawit WatchMendesak transparansi data dan pemulihan ekologisKurangnya keterbukaan informasi, risiko salah sasaran, pengabaian restorasi lingkungan
Akademisi IPBMengingatkan risiko PHK massal dan ketidakpastian hukumDampak ekonomi terhadap pekerja, konflik sosial, gangguan iklim investasi
Transparency InternationalMengkritik kebijakan legalisasi sawit ilegal sebelumnyaPotensi korupsi, deforestasi, dan pengabaian hak masyarakat adat

Tuntutan Transparansi Data

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mempertanyakan dasar data dari target penyitaan yang diumumkan Presiden. Menurutnya, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menunjukkan bahwa sawit dalam kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektare, sementara target penyitaan 2026 justru lebih tinggi, yaitu 4-5 juta hektare.

“Jika merujuk pada capaian dan target penyitaan 2026 maka jumlahnya sudah di atas itu. Lalu dari mana basis data pernyataan presiden ini bersumber?” kata Surambo. Organisasi ini mendesak pemerintah membuka daftar korporasi yang masuk dalam target penyitaan untuk mencegah proses ini menjadi alat negosiasi tertutup dan berisiko salah sasaran terhadap kebun rakyat.

Dampak Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Para akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan peringatan keras tentang potensi dampak ekonomi dari kebijakan penyitaan massal. Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, Guru Besar IPB dan ahli kebijakan sumber daya alam, menyebutkan bahwa denda Satgas PKH yang telah mencapai Rp38,6 triliun berpotensi memicu guncangan ekonomi besar.

“Konsekuensinya bukan hanya perusahaan tutup, tetapi hilangnya 1,5 hingga 3 juta lapangan kerja. Negara justru berisiko kehilangan basis pajak dan investasi,” ujarnya. Secara nasional, industri kelapa sawit menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.

Ketidakpastian Hukum dan Potensi Konflik

Pakar dari Pusat Studi Sawit IPB, Prof. Dr. Budi Mulyanto, menilai penertiban yang dilakukan secara masif tanpa dialog dan verifikasi lapangan berisiko menciptakan konflik di masyarakat. “Kalau status legalitas dibuat abu-abu, bisa timbul konflik dan penjarahan. Dan kalau masif, ini akan berdampak ke stabilitas nasional”.

Ia menekankan bahwa sekitar 31,8 juta hektare kawasan hutan secara faktual sudah tidak berhutan dan telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, menunjukkan kesenjangan antara peta administrasi dan realitas di lapangan. Banyak kasus di mana lahan yang secara faktual sudah lama tidak berhutan justru masuk dalam peta kawasan hutan, menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap sertifikasi tanah dan program bantuan.

Pengelolaan Lahan Sitaan dan Isu Lingkungan

Peran PT Agrinas Palma Nusantara

Lahan-lahan sawit yang telah disita kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan khusus untuk mengelola aset hasil penguasaan kembali negara. Hingga Desember 2025, Agrinas telah menerima pengelolaan sekitar 1,7 juta hektare lahan titipan dari hasil penertiban kawasan hutan.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo, menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan amanah yang akan dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan hukum, tata kelola perusahaan yang baik, serta prinsip keberlanjutan.

Kritik Terhadap Minimnya Pemulihan Ekologis

Sawit Watch menyoroti bahwa meskipun jutaan hektare lahan telah diambil alih negara, agenda pemulihan ekologis hutan-hutan yang dikonversi masih diabaikan. Padahal, menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2025, aspek ini merupakan salah satu tugas satgas selain penagihan denda administratif dan penguasaan kembali.

“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengalihan aset dari swasta ke BUMN. Lahan sitaan yang berada di kawasan hutan lindung atau konservasi wajib direstorasi. Mempertahankan sawit monokultur di lahan tersebut hanya melanggengkan kerusakan lingkungan dengan bendera yang berbeda,” tegas Surambo.

Konteks Legalisasi Sawit Ilegal

Kebijakan penyitaan ini perlu dilihat dalam konteks kebijakan sebelumnya yang justru melegalkan perkebunan sawit ilegal. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 36 Tahun 2025, sekitar 790.474 hektare kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan sedang dalam proses penyelesaian administrasi untuk mendapatkan legalitas.

Peneliti Transparency International Indonesia, Hendri Bagus, mengkritik kebijakan ini karena dianggap memberikan keuntungan besar bagi korporasi yang telah lama beroperasi secara ilegal. “Kebijakan pemutihan ini hanya memberi legitimasi instan kepada perusahaan-perusahaan besar yang selama bertahun-tahun melanggar hukum tanpa konsekuensi berarti,” ujarnya.

Rekomendasi ke Depan

Pentingnya Verifikasi Lapangan

Para pakar sepakat menekankan pentingnya verifikasi lapangan sebelum melakukan penyitaan. “Nggak bisa hanya pakai citra satelit. Itu hanya sketsa awal. Harus ada verifikasi di lapangan,” tegas Prof. Budi Mulyanto dari IPB. Pendekatan yang terlalu mengandalkan peta administrasi tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan berisiko menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial.

Perlunya Dialog dan Partisipasi Publik

Sawit Watch mendesak pemerintah menghentikan pendekatan keamanan atau militeristik dalam mengamankan lahan sitaan. Organisasi ini menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) agar pengelolaan lahan oleh negara menghasilkan solusi yang adil, termasuk melalui redistribusi bagi masyarakat lokal.

Keseimbangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Sosial

Tantangan terbesar dari kebijakan penyitaan massal ini adalah menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan sosial-ekonomi masyarakat. Kebijakan yang terlalu fokus pada aspek hukum tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi berisiko menciptakan masalah baru yang lebih kompleks.

Seperti disampaikan Achmad Surambo dari Sawit Watch: “Penyelamatan keuangan negara tidak boleh mengorbankan hak buruh, mengabaikan masyarakat adat, atau melupakan pemulihan lingkungan”.

Kebijakan penyitaan lahan sawit ilegal tahun 2026 akan menjadi ujian penting bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam menyeimbangkan berbagai kepentingan yang kompleks—antara penegakan hukum, keberlanjutan lingkungan, stabilitas ekonomi, dan keadilan sosial.