Hutan
Tata Kelola Hutan Gagal? 511 Ribu Hektare Hilang
SuaraNegeri.info — Kabar memilukan datang dari dunia kehutanan Indonesia. Dalam kurun waktu setahun, Indonesia kehilangan 511 ribu hektare hutan, dan fakta yang lebih mengkhawatirkan adalah sebagian besar dari area tersebut berada di luar konsesi resmi.
Temuan ini disampaikan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) . Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 511 ribu hektare hutan yang hilang, sebanyak 259 ribu hektare terjadi di kawasan hutan negara, sementara 251 ribu hektare lainnya hilang di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Ini bukan sekadar angka. Ini cerminan rapuhnya tata kelola hutan kita” tegas pernyataan tersebut, menggarisbawahi urgensi dari persoalan deforestasi yang kian hari kian mengkhawatirkan.
Sebagian Besar Deforestasi Berada di Luar Kawasan Hutan Berizin
Temuan bahwa sekitar separuh dari total kehilangan hutan terjadi di APL menjadi sorotan utama. APL adalah kawasan di luar hutan negara yang diperuntukkan bagi budidaya pertanian, perkebunan, permukiman, dan kegiatan non-kehutanan lainnya. Hilangnya tutupan hutan di wilayah ini mengindikasikan bahwa tekanan konversi lahan tidak hanya terjadi di dalam kawasan hutan yang dilindungi atau diproduksi, melainkan juga merambah ke areal-areal yang secara administratif bukan kawasan hutan resmi.
Data FWI juga memperlihatkan bahwa mayoritas deforestasi justru terjadi di luar skema perizinan resmi. Dari sekitar 2 juta hektare deforestasi di kawasan hutan, sebanyak 1,7 juta hektare terjadi di luar konsesi resmi, sementara hanya 926 ribu hektare atau 34% yang terjadi di dalam konsesi perizinan. Angka ini menunjukkan bahwa kehilangan hutan di Indonesia saat ini bukan lagi didominasi oleh perambahan dalam skala kecil, melainkan oleh praktik terencana yang tidak berada dalam koridor legal yang jelas.
Sejalan dengan Lonjakan Deforestasi 2025
Temuan FWI ini sejalan dengan laporan status deforestasi Indonesia 2025 yang dirilis oleh Auriga Nusantara. Lembaga pemantau hutan tersebut mencatat total deforestasi seluas 433.751 hektare pada 2025, meningkat 66% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 261.575 hektare.
Yang menarik, sebanyak 71% dari deforestasi 2025 justru terjadi di dalam Kawasan Hutan Negara, termasuk hutan produksi dan hutan lindung, yang secara hukum seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Ironisnya, status lindung sekalipun belum menjadi jaminan keamanan dari pembukaan lahan di lapangan.
Secara regional, Kalimantan menjadi wilayah dengan kehilangan hutan terbesar mencapai 158.283 hektare, dipicu oleh ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri. Papua menyusul dengan lonjakan ekstrem hingga 348%, mencapai 60.337 hektare akibat proyek energi dan pangan skala besar.
Deforestasi Legal, Dilegalkan di Bawah Skema Perizinan
FWI menyoroti bahwa deforestasi di Indonesia kian hari kian terlembagakan secara legal. Juru Kampanye FWI, Anggi Putra Prayoga, pernah menjelaskan bahwa deforestasi dilakukan secara legal di bawah skema perizinan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), HTI, hingga pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan tambang. “Ini seharusnya bisa dicegah jika Kementerian tidak menyetujui rencana usaha mereka,” tegasnya.
Dalam dua tahun sejak dokumen FoLU Net Sink 2030 disahkan, tercatat 1,93 juta hektare hutan Indonesia hilang (periode 2021–2023). Angka ini jauh melampaui kuota penurunan deforestasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan, yang hanya minus 577 ribu hektare. Fakta ini membalik narasi ambisius Indonesia untuk menjadi negara dengan serapan karbon net-zero di sektor kehutanan pada 2030.
Sebagai gambaran, total deforestasi di kawasan hutan mencapai sekitar 2 juta hektare. Di dalamnya, skema PBPH-Hutan Alam menjadi kontributor terbesar di antara konsesi perizinan, mencapai 296 ribu hektare. Ini mencerminkan bahwa bahkan izin legal sekalipun menyumbang signifikan bagi kerusakan hutan alam.
Areal Penggunaan Lain dan Celah Pengawasan
Areal Penggunaan Lain (APL) merupakan wilayah di luar kawasan hutan negara yang dikelola berdasarkan peraturan pertanahan. Secara hukum, pemanfaatan kayu di APL memang diatur melalui izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) serta melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Wilayah APL secara umum lebih longgar pengawasan kehutanannya karena mayoritas aktivitas diklaim sebagai konversi lahan untuk pertanian dan perkebunan.
Kehilangan 251 ribu hektare hutan di APL—nyaris setara dengan total deforestasi nasional tahun 2024 yang hanya 261 ribu hektare—menunjukkan bahwa konversi lahan di luar kawasan hutan resmi kini menjadi episentrum baru kerusakan lingkungan. Tanpa penegakan hukum yang ketat di APL, upaya perlindungan hutan Indonesia bisa menjadi setengah hati.
Rapuhnya Tata Kelola Hutan: Lebih dari Separuh Kawasan Hutan untuk Produksi
Temuan ini mengonfirmasi kritik lama para pegiat lingkungan: tata kelola hutan Indonesia masih sangat berorientasi pada produksi, bukan perlindungan ekologis. Lebih dari separuh kawasan hutan Indonesia dialokasikan untuk fungsi produksi, bukan perlindungan ekologis. Kawasan konservasi sekalipun kerap menghadapi tekanan eksploitasi karena lemahnya penegakan hukum.
Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) bahkan mencatat bahwa 59% deforestasi terjadi di dalam wilayah konsesi izin usaha yang sah. Ini menunjukkan bahwa kehilangan hutan tidak lagi didominasi oleh perambahan ilegal skala kecil, melainkan oleh deforestasi terencana yang difasilitasi oleh instrumen perizinan negara. Direktur Eksekutif Yayasan Kehati, Riki Frindos, menyoroti adanya benang merah antara kebijakan tata kelola yang eksploitatif dan meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Namun, tanpa tata kelola yang berkelanjutan dan berkeadilan, kekayaan tersebut justru dapat berubah menjadi sumber krisis ekologis dan sosial,” tegasnya seperti dilansir dalam laporan IEO 2026.
Respons Pemerintah dan Jalan Keluar
Pemerintah sendiri telah mengambil langkah-langkah strategis. Pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kebijakan ini memperkuat kendali negara terhadap hutan, menetapkan izin ketat, sanksi tegas, serta mekanisme pengawasan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI, terutama terhadap penguasaan lahan ilegal.
Selain itu, pemerintah mendorong skema Perhutanan Sosial sebagai solusi atas ketimpangan penguasaan lahan. Hingga Juli 2025, capaian perhutanan sosial telah mencapai 8,3 juta hektare melalui 11.190 SK, melibatkan sekitar 1,4 juta kepala keluarga.
Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat tergantung pada bagaimana penegakan hukum dijalankan, khususnya di APL serta terhadap konsesi-konsesi yang terbukti melakukan pelanggaran. FWI dan sejumlah LSM lingkungan mendorong penghentian penerbitan izin baru di hutan alam, revisi regulasi yang pro-lingkungan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.
Feri Nur Oktaviani dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan wilayah yang terbukti menjaga keberlanjutan hutan. Saat ini, AMAN menaungi 2.645 komunitas masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Deforestasi dan Masa Depan Iklim Indonesia
Lonjakan deforestasi yang masif ini mengancam target ambisius Indonesia di bawah dokumen Operasional FOLU Net Sink 2030, yang hendak menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai net sink (penyerap karbon) pada 2030. Jika target ini gagal, dampaknya tidak hanya pada citra Indonesia di forum internasional, tetapi juga pada kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup pada keberlangsungan fungsi ekologis hutan, seperti penyediaan air bersih, pencegahan banjir dan longsor, serta keseimbangan iklim mikro.
Publik menanti langkah nyata Kementerian Kehutanan yang kini dipimpin langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menindaklanjuti temuan ini. CNBC Indonesia melaporkan bahwa kementerian tengah menyiapkan pencabutan 20 izin perusahaan nakal sebagai bagian dari langkah perbaikan tata kelola. Evaluasi perizinan sektor kehutanan secara menyeluruh dan penghentian sementara penerbitan izin baru menjadi salah satu opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan.
Hutan Indonesia bukan hanya warisan bagi anak cucu, tetapi juga benteng terakhir dalam melawan krisis iklim global. Saatnya tata kelola hutan yang rapuh ini dibenahi dari akarnya. Bukan sekadar angka, melainkan masa depan.