Connect with us

SULTENG

Maraknya Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali dan Morowali Utara

Published

on

Suaranegeri.info – Di balik gemerlap industri nikel yang menjadikan Morowali dan Morowali Utara sebagai lokomotif ekonomi nasional, marak praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kawasan industri yang dipadati puluhan perusahaan smelter dan tambang ini justru menjadi “surga” bagi sindikat yang mengalihkan BBM subsidi untuk kebutuhan industri, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, aparat kepolisian di Sulawesi Tengah telah mengungkap puluhan kasus penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah Morowali dan Morowali Utara. Selisih harga yang signifikan antara BBM subsidi (sekitar Rp6.800-7.500 per liter untuk solar) dengan harga industri (Rp12.000-15.000 per liter) menjadi pemicu utama maraknya praktik ilegal ini.

I. Data Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara (2025–2026)

1. Pengungkapan Polda Sulteng di Desa Ganda-Ganda (April 2026)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Petugas mengamankan 7 tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, dua tandon terisi penuh dan satu tandon berisi sekitar 60 liter, sehingga total BBM yang ditemukan mencapai 2.060 liter.

Tempat penampungan tersebut diketahui milik seorang warga berinisial HT (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ganda-Ganda. Kepada penyidik, HT mengaku bahwa BBM tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.

Fakta yang lebih mencengangkan: HT mengaku bahwa sebagian BBM tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang dijalankannya berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.

2. Dua Truk Tangki Diamankan di Desa Tompira (April 2026)

Masih pada April 2026, tim penyidik Polda Sulteng kembali mengamankan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Kedua kendaraan yang diamankan masing-masing merupakan truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira.

Saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya sehingga petugas mengamankan kedua kendaraan beserta sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

3. Penimbunan 36 Jerigen Solar Subsidi di Toili Barat (April 2026)

Polres Banggai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai 36 jerigen dari pelaku berinisial MO, warga asal Mamosalato, Morowali Utara.

Petugas menemukan mobil Daihatsu Sigra yang mengangkut 20 jerigen masing-masing berisikan 30 liter solar subsidi di Jalan Trans Sulawesi Desa Bone Bae, Toili Barat. Pengembangan lebih lanjut menemukan penimbunan solar subsidi di sebuah gudang di wilayah Mamosalato sebanyak 16 jerigen berkapasitas 30 liter.

Total BBM yang diamankan mencapai 1.080 liter. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

4. Dugaan Penyelundupan 8.000 Liter ke Morowali (September 2025)

Sebelumnya pada September 2025, terungkap dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 8.000 liter yang diangkut oleh mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan menuju Morowali.

Mobil tangki tersebut terpantau oleh awak media melintas di jalan poros Morowali Utara. Pengemudi mengakui bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi yang diambil dari Palopo, Sulawesi Selatan, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti rekomendasi dari Pertamina.

II. Modus Operandi: Sindikat Terorganisir dengan Koneksi ke Industri Tambang

Berdasarkan pengungkapan kasus di Morowali dan Morowali Utara, setidaknya terdapat tiga modus utama penyalahgunaan BBM subsidi:

A. Penimbunan dalam Skala Besar

Pelaku membeli BBM subsidi dari SPBU dalam jumlah besar menggunakan kendaraan modifikasi atau tangki-tangki plastik, kemudian ditimbun di gudang-gudang atau rumah-rumah warga. Dari kasus di Desa Ganda-Ganda, penimbunan mencapai ribuan liter dengan menggunakan 7 tandon plastik kapasitas 1.000 liter.

B. Distribusi Ilegal ke Perusahaan Tambang

Temuan paling mengkhawatirkan adalah adanya aliran BBM subsidi ke sektor industri pertambangan nikel. Dalam kasus HT, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan nelayan justru digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.

C. Penyalahgunaan Jalur Distribusi Resmi

Para pelaku juga memanfaatkan perusahaan transportasi untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar ke kawasan industri, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kasus di Desa Tompira menunjukkan adanya upaya pengiriman 20.000 kiloliter BBM subsidi ke salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Polres Morowali Utara juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di wilayahnya untuk mengantisipasi praktik pembelian BBM subsidi secara berlebihan. Petugas menemukan kendaraan roda empat dengan tangki modifikasi serta sepeda motor dengan kapasitas tangki besar yang digunakan untuk membeli BBM berulang kali sebagai pelansir ilegal.

III. Skala Nasional: Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Triliun

Fenomena penyalahgunaan BBM subsidi di Morowali dan Morowali Utara hanyalah puncak gunung es. Secara nasional, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, kepolisian telah mengungkap 755 laporan polisi dengan 672 tersangka, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi menjadi pemicu utama maraknya praktik ilegal di lapangan.

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan berbagai modus: membeli BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, kemudian dipindahkan dan ditimbun, mengoplos, memodifikasi tabung, serta memanipulasi dokumen untuk dijual kembali dengan harga industri.

IV. Dampak: Masyarakat Kecil yang Dirugikan

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini membawa dampak serius bagi masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi:

  • Kelangkaan BBM di SPBU: Akibat pembelian dalam jumlah besar oleh pelansir, masyarakat seringkali kesulitan mendapatkan BBM subsidi, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.
  • Antrean panjang di SPBU: Masyarakat harus mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM yang seharusnya mudah diakses.
  • Harga eceran melambung: BBM subsidi yang dibeli pelansir dengan harga murah kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat di daerah terpencil.

Berdasarkan hasil sidak Polres Morowali Utara, petugas langsung menertibkan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan sebagai pelansir BBM di beberapa SPBU, termasuk kendaraan roda empat dengan tangki modifikasi.

Polisi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada para pelansir BBM serta meminta para pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

V. Penegakan Hukum dan Imbauan

Polda Sulawesi Tengah melalui Ditreskrimsus menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus didalami dugaan pelanggaran terkait distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyatakan, “Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran”.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan panic buying karena distribusi BBM tetap berjalan normal, dan stok BBM di Morowali Utara dipastikan mencukupi.

VI. Peran Masyarakat: Kunci Pemberantasan

Pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai distribusi ilegal ini:

  1. Laporkan ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan seperti pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen atau tangki modifikasi
  2. Tolak membeli dari pelansir ilegal yang menjual BBM dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
  3. Gunakan BBM sesuai peruntukan dan jangan memanfaatkan subsidi untuk kepentingan komersial