Connect with us

Hutan

Ironi Morowali: Hutan Lebih Kaya dari Nikel

Published

on

Suaranegeri.info– Industri pertambangan nikel mendominasi lanskap Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Data terkini menunjukkan terdapat 70 konsesi tambang nikel yang telah mengantongi izin produksi aktif. Total cakupan wilayah konsesi ini mencapai angka fantastis 241.806,79 hektare. Sebagai gambaran, luasan tersebut setara dengan 35% dari total area administratif kabupaten ini, atau sekitar 157.937,66 hektare.

Alih-alih bergantung pada galian mineral, kajian terbaru menunjukkan bahwa Morowali sebenarnya berpotensi lebih sejahtera dan tangguh dengan mempertahankan tutupan hutannya. Lembaga Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) dalam laporannya menegaskan bahwa kemandirian serta kelestarian daerah ini justru lebih mungkin dicapai tanpa kehadiran sektor ekstraktif skala raksasa.

Pergeseran Paradigma: Alam Bukan Sekadar Faktor Produksi

Guru Besar Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Akhmad Fauzi, menyoroti pentingnya sebuah transformasi cara pandang terhadap kekayaan alam. Ia menekankan bahwa sumber daya alam semestinya tidak lagi diposisikan sekadar sebagai komoditas input produksi, melainkan dipahami sebagai “modal alam” atau natural capital.

“Tindakan menebang hutan tanpa diimbangi ikhtiar serius untuk meningkatkan nilai tambah jangka panjang sesungguhnya merupakan praktik depresiasi aset bernilai luar biasa besar,”

Akhmad menjelaskan, eksploitasi sumber daya mesti bergeser dari orientasi profit jangka pendek menuju strategi yang menjamin keberlanjutan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi bagi anak cucu mendatang. Pendekatan semacam ini, menurutnya, krusial guna membangun fondasi perekonomian lokal yang kokoh dan swasembada.

Mayoritas Izin Tambang Segera Habis, Hutan Primer Paling Terancam

Berdasarkan data temporal, mayoritas izin usaha pertambangan (IUP) di Morowali akan memasuki masa akhir berlaku pada rentang waktu 2031 hingga 2035. Pada periode itu, 48 konsesi yang mencakup lahan seluas 106.488,85 hektare akan kedaluwarsa. Sementara itu, 17 izin lainnya akan berakhir sebelum tahun 2030 (luas 44.834,21 hektare), dan hanya lima izin yang masa operasinya melampaui 2036 hingga 2040 (luas 6.614,60 hektare).

Dua korporasi besar mendominasi penguasaan lahan, yakni PT Bintang Delapan Mineral (BDM) dengan area 17.628,44 hektare dan PT Vale Indonesia Tbk Blok Bahodopi seluas 17.490,75 hektare. Kedua entitas ini menguasai nyaris 22,24% dari keseluruhan wilayah konsesi di Morowali.

Masifnya ekspansi ini menimbulkan kecemasan mendalam terhadap kelangsungan ekosistem. Analisis spasial AEER terhadap 70 wilayah IUP memetakan ancaman serius terhadap tutupan hutan seluas 133.256,84 hektare. Rinciannya, 97.790,78 hektare di antaranya adalah hutan primer yang sejatinya menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati. Sisanya berupa hutan kering sekunder (35.200,30 hektare) serta ekosistem mangrove primer dan sekunder.

Perusahaan seperti Vale tercatat memiliki area operasi yang tumpang tindih dengan hutan primer seluas 10.351,97 hektare dan hutan sekunder 7.138,78 hektare. Meskipun beberapa konsesi berskala lebih mini, tekanan agregat terhadap bentang alam hutan dinilai tetap sangat destruktif.

Valuasi Ekonomi: Pendapatan Hutan Lampaui APBD Morowali

AEER melakukan studi mendalam guna mengkuantifikasi nilai ekonomi total (Total Economic Value/TEV) dari ekosistem hutan di Morowali. Hasilnya mengejutkan: potensi nilai guna hutan mencapai Rp2,81 triliun setiap tahunnya. Angka ini melampaui realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp1,94 triliun, atau unggul 44,61%.

Riset yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15/2012 ini mengkalkulasi bahwa sekitar Rp1,07 triliun dari total nilai ekonomi tahunan itu kini telah masuk ke dalam kantung-kantung konsesi tambang dan berisiko lenyap. Apabila ekspansi terus berlanjut ke area hutan non-konsesi yang masih perawan, potensi kerugian ekonomi diperkirakan bakal membengkak hingga Rp568 miliar per tahun.

Perhitungan ini mencakup beragam komponen nilai:

  • Manfaat Langsung: Produksi kayu bulat rata-rata 28.851,79 m³ per tahun dengan nilai ekonomi sekitar Rp28,85 miliar. Adapun Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti rotan dan resin kopal diperkirakan menyumbang Rp1,5 miliar per tahun, meskipun potensi riil produk seperti madu dan tanaman obat diyakini jauh lebih besar.
  • Manfaat Tidak Langsung: Daya serap karbon hutan Morowali mencapai lebih dari 1,1 juta ton COâ‚‚ per tahun. Produksi oksigen alami bahkan dinilai mencapai Rp14,39 triliun per tahun berdasarkan estimasi volume 575,8 juta meter kubik.
  • Jasa Lingkungan Lain: Nilai konservasi tanah dan air diperkirakan Rp526,9 miliar per tahun, perlindungan banjir Rp675 miliar per tahun, dan dukungan terhadap transportasi air pesisir senilai Rp73,57 miliar per tahun.

Ancaman di Balik Transisi Energi Global

Data AEER mengungkap sekitar 167.544 hektare (37,34% luas Morowali) merupakan formasi batuan ultramafik, sumber utama bijih nikel. Sekitar 72.766 hektare di antaranya masih berada di luar area konsesi. Ironisnya, 95% dari “lahan sisa” tersebut (sekitar 68.729 hektare) adalah hutan, dengan 54.926 hektare di antaranya berstatus hutan primer.

Lonjakan kebutuhan nikel dunia untuk baterai kendaraan listrik dan proyek transisi energi menempatkan hutan primer di atas formasi ultramafik ini dalam posisi rawan. Risky Saputra, peneliti AEER, mengingatkan Sulawesi adalah kawasan strategis yang menyimpan cadangan nikel sekaligus pusat biodiversitas global.

“Ketimpangan antara laju eksploitasi dan upaya proteksi hutan akan berimplikasi pada kerugian ekologis dan finansial jangka panjang yang tidak sedikit,” tegas Risky.

Ia menambahkan, selama kurun 2019-2023, sektor tambang nikel nasional telah bertanggung jawab atas lenyapnya 37.660 hektare tutupan pohon, yang menghasilkan emisi 28,7 juta ton karbon, dengan kontribusi 16% di antaranya berasal dari Morowali.

Senada dengan itu, Meity Ferdiana Pakual dari Universitas Tadulako menekankan urgensi intervensi kebijakan tegas. Menurutnya, tanpa rem yang kuat, desakan industri nikel hanya akan mempercepat laju deforestasi serta menggagalkan target-target iklim dan konservasi hayati nasional.

Menutup laporannya, AEER mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberlakukan moratorium penerbitan izin baru tambang nikel serta Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), terutama di wilayah hutan primer dan Area Keanekaragaman Hayati Tinggi. Mereka juga mendorong peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Morowali dengan memasukkan hasil valuasi ekonomi hutan sebagai landasan kebijakan untuk menciptakan zona bebas tambang yang jelas dan berkeadilan.