Energi
Jatam desak pencabutan izin tambang ilegal Gubernur Malut
Suaranegeri.info – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan tambang nikel ilegal di Maluku Utara (Malut) belum maksimal. Organisasi masyarakat sipil ini mendesak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada sanksi denda administratif, tetapi juga mencabut izin dan memproses secara pidana para pelaku kejahatan lingkungan.
Desakan ini muncul menyusul aksi tegas Satgas PKH yang menjatuhkan denda administratif senilai lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya (KW). Perusahaan yang terafiliasi dengan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, itu terbukti melakukan aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Selain PT KW, Satgas PKH juga menyegel operasi PT Indonesia Mas Mulia, perusahaan tambang emas di Pulau Bacan yang juga diduga terafiliasi dengan gubernur, serta PT Mineral Trobos (MT) yang beroperasi di Pulau Gebe. PT Mineral Trobos diduga menambang nikel di luar area izin dan di kawasan hutan, dengan sanksi denda yang masih dalam proses perhitungan.
Namun, langkah tegas berupa denda administratif tersebut dinilai Jatam tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan yang sistematis.
Sanksi Administratif Dinilai Tak Cukup
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menyatakan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan tidak cukup untuk memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilanjutkan ke ranah pidana dan pencabutan izin perusahaan.
“Jatam menilai langkah Satgas PKH ini belum cukup karena hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh akar persoalan: konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan warga dan ekosistem,” ujar Melky dalam keterangan tertulis pada 27 Februari 2026.
Konflik Kepentingan dan Gurita Bisnis di Malut
Desakan Jatam ini tidak terlepas dari temuan riset mereka yang berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Malut”. Riset yang dipublikasikan pada Oktober 2025 lalu mengungkap dugaan kuat adanya gurita bisnis ekstraktif keluarga Laos-Tjoanda yang menguasai rantai nikel dan komoditas lain di Malut.
Jatam mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan kunci yang disebut terafiliasi langsung dengan Gubernur Sherly Tjoanda, yaitu PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.
Salah satu temuan krusial dalam riset tersebut adalah dugaan pemanfaatan kekuasaan politik untuk meluaskan imperium bisnis. PT Karya Wijaya, misalnya, mendapatkan tambahan konsesi baru seluas 1.145 hektare pada 2025, yang bertepatan dengan manuver politik Sherly dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut.
“Kondisi ini menguatkan temuan Jatam bahwa Gubernur Sherly diduga memanfaatkan kekuasaan politik untuk meluaskan imperium bisnis tambang, sehingga posisi sebagai kepala daerah bercampur dengan kepentingan bisnis pribadi dan keluarga,” tegas Melky.
Keterkaitan PT Mineral Trobos dan Figur Pengusaha
Selain perusahaan yang terafiliasi langsung dengan gubernur, Jatam juga menyoroti struktur kepemilikan PT Mineral Trobos. Secara resmi, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Halmahera Tengah ini dikomandoi oleh Lauritzke Mantulameten (Komisaris) dan Fabian Nahusuly (Direktur Utama).
Namun, Jatam menemukan indikasi kuat bahwa pengusaha David Glen Oei, yang juga diduga sebagai figur di balik klub sepak bola Malut United FC, adalah pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal PT Mineral Trobos.
“Temuan Jatam menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan PT Mineral Trobos dengan pengusaha David Glen Oei, yang juga diduga sebagai figur di balik klub sepak bola Malut United FC. Ia pun disinyalir berperan sebagai pemilik manfaat di balik struktur formal perusahaan,” ungkap Melky.
David Glen Oei bukanlah sosok baru dalam kasus perizinan tambang di Malut. Pada Oktober 2024, ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, terkait perizinan tambang.
Lebih lanjut, PT Mineral Trobos juga tercatat menguasai kepemilikan efektif di dua perusahaan tambang nikel lainnya, yaitu PT Wasile Jaya Lestari dan PT Mineral Jaya Molagina, yang memperkuat dugaan adanya praktik monopoli dan kartel di sektor pertambangan Malut.
Temuan Satgas PKH sendiri menguatkan adanya pelanggaran di lapangan. Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sah PT Mineral Trobos yang hanya mencakup 50,59 hektare, dengan area operasi aktual yang jauh lebih luas dan perencanaan produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun.
Jatam berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dapat mengambil langkah tegas. Pencabutan izin dan proses hukum pidana dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan kawasan hutan serta lingkungan hidup di Maluku Utara dari kehancuran akibat praktik tambang ilegal.