Connect with us

SULTENG

DPD RI Soroti Ketimpangan DBH Nikel: Sulteng Hanya Kebagian “Debu Tambang”

Published

on

Suaranegeri.info – Geliat industri nikel di Sulawesi Tengah yang digadang-gadang sebagai lokomotif hilirisasi nasional justru menyisakan luka mendalam bagi daerah penghasil. Di tengah maraknya aktivitas smelter di Morowali dan Morowali Utara, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, melontarkan kritik pedas terkait ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor tambang nikel untuk daerah penghasil.

Pernyataan tegas itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPD RI di Jakarta Pusat, hari ini (22/5), di hadapan seluruh anggota dan jajaran Sekretariat Jenderal DPD RI. Andhika menyoroti porsi minim yang diterima daerah, yang bahkan bisa dibilang hanya “sepersekian persen” dari total pendapatan negara hasil eksploitasi tambang di tanah mereka sendiri.

Ketimpangan Ekstrem: Rp570 Triliun vs Rp222 Miliar

Data yang dihimpun oleh tim Andhika selama reses menunjukkan ironi yang sangat mencengangkan. Di satu sisi, industri smelter dan program hilirisasi nikel di Morowali dan sekitarnya diproyeksikan menyumbang pendapatan bagi negara hingga mencapai Rp570 triliun per tahun. Namun, Provinsi Sulawesi Tengah, yang notabene menjadi lokasi utama sumber daya alam ini, hanya menerima alokasi DBH sektor tambang nikel sebesar Rp200 hingga Rp222 miliar per tahun.

“Itu mirip dengan Rp570 triliun (pendapatan negara) dan hanya sekitar Rp200 miliar yang kembali ke daerah,” tegas Andhika dengan nada lugas. Selisih yang sangat jauh ini menjadi bukti nyata bahwa skema bagi hasil saat ini belum berkeadilan.

Daerah Hanya Kebagian “Debu Jalan Tambang”

Lebih dari sekadar angka, Andhika menyoroti dampak nyata di lapangan. Daerah penghasil, termasuk Sulawesi Tengah, menanggung beban besar yang tidak ringan akibat aktivitas pertambangan.

“Jangan sampai tempat penghasil hanya menjadi tempat mengambil hasil bumi. Sementara yang tertinggal bagi masyarakat hanya debu jalan tambang. Kerusakan lingkungan dan beban sosial,” tegas Andhika di hadapan forum nasional. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah merasa porsi DBH yang diterima saat ini masih sangat minim dan belum sebanding dengan dampak sosial, kerusakan lingkungan, serta biaya pemeliharaan infrastruktur yang harus mereka tanggung.

Tunggakan Rp900 Miliar di Tengah Pemangkasan Anggaran

Dalam penyampaiannya, Andhika juga mengungkap fakta lain yang memprihatinkan: masih adanya sisa kurang bayar DBH untuk Provinsi Sulteng sebesar Rp900 miliar yang hingga kini belum direalisasikan pemerintah pusat.

Kondisi ini semakin mempersempit ruang fiskal daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional dan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD). “Daerah saat ini menghadapi banyak persoalan serius. Mulai dari tingginya belanja pegawai, lonjakan PPPK, keterbatasan infrastruktur produktif hingga kebutuhan pembangunan dasar lainnya,” ujarnya.

Akar Masalah: PNBP di “Mulut Tambang” dan Sentralisasi Kewenangan

Kritik terhadap ketimpangan DBH ini bukan hanya berasal dari DPD RI. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sebelumnya telah menyuarakan hal serupa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI. Ia menilai akar masalahnya terletak pada mekanisme pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih diberlakukan di “mulut tambang” atau sektor hulu, yaitu pada proses eksplorasi dan penambangan.

Hal ini menyebabkan nilai DBH yang dihitung berdasarkan nilai bijih nikel (ore) yang relatif murah, bukan dari produk olahan smelter seperti stainless steel yang memiliki nilai tambah tinggi. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus tergerus.

Selain itu, Ketua DPRD Sulawesi Tengah dan Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N), Arus Abd Karim, juga menyoroti sentralisasi kewenangan pengawasan pertambangan. Ia mendorong dilakukannya judicial review terhadap aturan yang menyerahkan kewenangan pengawasan dan penetapan RKAB sepenuhnya kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba. “Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif,” tegasnya.

Seruan Tindakan: Segera Revisi Formula Bagi Hasil

Menanggapi ketimpangan yang kian meruncing, Senator Andhika Amir mendesak adanya langkah konkret. Ia meminta pemerintah pusat untuk segera duduk bersama pemerintah daerah merumuskan formula pembagian DBH yang lebih adil bagi wilayah penghasil sumber daya alam.

Aspirasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat agar kebijakan pembangunan nasional lebih berkeadilan dan benar-benar berpihak pada daerah penghasil sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Sebagai perwakilan daerah Sulawesi Tengah, kami menganggap ini anomali dan belum mencerminkan keadilan,” pungkas Andhika.