Konservasi
Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Melonjak
Suaranegeri.info – Pengurasan sumber daya alam serta kerusakan lingkungan hidup di Tanah Air tidak hanya memicu bencana ekologi, tetapi juga memperparah risiko yang dihadapi para aktivis lingkungan. Dalam berbagai peristiwa, para pejuang kelestarian alam ini kerap mendapat tekanan dari berbagai arah.
Berdasarkan kajian terbaru yang dirilis oleh Auriga Nusantara, sepanjang tahun 2025 terjadi 33 peristiwa berupa intimidasi, kekerasan, maupun pidanaisasi terhadap para pembela lingkungan. Kejadian-kejadian ini menimpa total 198 orang di sejumlah provinsi. Data ini sekaligus memperpanjang catatan kelam sejak 2014, di mana akumulasi kasus serupa kini mencapai 193 kejadian.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatat 26 kasus dengan 80 korban. Lonjakan ini sekaligus membuktikan bahwa tekanan pada aktivis lingkungan bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola sistemik yang terkait erat dengan orientasi kebijakan pembangunan nasional. Perluasan industri ekstraktif, realisasi proyek-proyek prioritas negara, serta kebijakan hilirisasi sumber daya alam menjadi pemicu utama bertambahnya jumlah kasus ini.
Sebaran Kasus di 21 Provinsi: Jawa Tengah Tertinggi
Sepanjang 2025, kasus-kasus tersebut tersebar di 21 provinsi. Wilayah dengan angka tertinggi adalah Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara.
Jawa Tengah mencatatkan 5 kasus dengan ragam pola, mulai dari penambangan di kawasan karst, konflik agraria, hingga upaya pidana terhadap kelompok pegiat lingkungan seperti gerakan Kendeng.
Di kawasan timur Indonesia, NTT berada di urutan kedua dengan 4 kasus. Kondisi di provinsi ini sangat mengkhawatirkan karena terjadi dugaan pembunuhan terhadap seorang aktivis yang menolak proyek panas bumi, bernama Rudolfus Oktavianus Ruma. Eskalasi ancaman kini tidak lagi sekadar kriminalisasi, tetapi sudah merenggut nyawa.
“Kasus lain yang perlu menjadi perhatian serius adalah kriminalisasi terhadap komunitas adat Poco Leok dan Suku Soge Natarmage. Ini menunjukkan bagaimana instrumen hukum digunakan secara represif untuk membungkam penolakan terhadap proyek-proyek yang mengatasnamakan kepentingan strategis,” ujar Roni Saputra, peneliti Auriga Nusantara, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, Sumatera Utara juga melaporkan 4 kasus ancaman. Provinsi ini menjadi ajang konflik bagi dua korporasi besar, yakni PT Toba Pulp Lestari dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI). Kedua perusahaan tersebut terlibat sengketa panjang dengan masyarakat adat dan warga lokal, termasuk dugaan kekerasan fisik oleh oknum yang diduga suruhan korporasi terhadap 33 anggota masyarakat adat Lamtoras, serta pidanaisasi massal terhadap 34 penduduk oleh PT GRUTI. Hal ini menggambarkan betapa seriusnya masalah impunitas korporasi di Sumatera Utara.
Sektor Tambang dan Perkebunan Jadi Penyumbang Terbanyak
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sektor pertambangan dan energi masih menjadi kontributor utama dengan 11 kasus. Disusul sektor perkebunan sebanyak 8 kasus, kehutanan 6 kasus, lingkungan hidup 5 kasus, perairan dan kelautan 2 kasus, serta pertanahan 1 kasus.
Menurut Roni, dominasi sektor tambang, energi, dan perkebunan ini makin mengonfirmasi bahwa tekanan terhadap pembela lingkungan bersinggungan langsung dengan kebijakan pemerintah yang memudahkan investasi di bidang eksploitasi dan hilirisasi sumber daya alam.
Hukum Sebagai Alat Kontrol, Bukan Keadilan
Salah satu temuan penting dalam analisis status pembela lingkungan 2025 adalah kuatnya indikasi hubungan antara kepentingan negara dan korporasi dalam mengelola konflik lingkungan. Perangkat hukum kerap dipakai untuk membungkam kritik dan partisipasi publik, baik melalui gugatan hukum strategis (SLAPP) maupun pidanaisasi.
Dari 33 kasus yang tercatat, 24 di antaranya merupakan bentuk pelecehan proses hukum (judicial harassment), 4 kasus kekerasan fisik, 3 kasus intimidasi, 1 kasus perusakan properti, dan 1 kasus pembunuhan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum belum berfungsi secara utuh sebagai alat keadilan, tetapi justru kerap menjadi instrumen kontrol dalam konflik pembangunan. Dalam banyak peristiwa, pembela lingkungan menghadapi tekanan berlapis—baik dari aktor non-negara seperti korporasi maupun aparatur negara yang seharusnya melindungi mereka.
Empat Persoalan Utama
Meskipun Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi yang menjamin perlindungan bagi aktivis lingkungan, implementasi di lapangan masih sangat lemah. Perlindungan hukum cenderung parsial, reaktif, dan tidak terkoordinasi dengan baik. Akibatnya, para pembela lingkungan tetap berada dalam posisi rapuh, terutama saat berhadapan dengan kepentingan ekonomi skala besar.
Roni mengidentifikasi setidaknya empat persoalan utama yang menyebabkan kerentanan ini:
- Impunitas terhadap pelaku – pelaku kekerasan dan kriminalisasi jarang diproses hukum.
- Meningkatnya kriminalisasi – penggunaan pasal-pasal pidana untuk membungkam aktivis.
- Lemahnya implementasi perlindungan hukum – aturan ada, tetapi tidak ditegakkan.
- Kesenjangan akses keadilan – pembela lingkungan sulit mendapatkan keadilan.
Keempat faktor ini saling terkait dan mencerminkan kegagalan sistemik dalam menjamin keselamatan para pejuang lingkungan.
Reformasi Kebijakan dan Penguatan Institusi
Atas kondisi tersebut, Auriga Nusantara mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan reformasi kebijakan serta penguatan kelembagaan guna memastikan perlindungan yang efektif bagi pembela lingkungan. Tanpa langkah nyata, ancaman terhadap mereka diprediksi bakal terus melonjak seiring dengan gencarnya investasi dan eksploitasi sumber daya alam.
“Perlindungan terhadap pembela lingkungan bukan hanya masalah hak asasi manusia, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas demokrasi di Indonesia,”