Connect with us

Sawit

Diduga Tanpa HGU, Perkebunan Sawit Rugikan Negara Rp197 Miliar

Published

on

SuaraNegeri.info – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga kuat aktivitas perkebunan sawit PT MS di Kabupaten Konawe Selatan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp197,28 miliar. Kerugian fantastis ini didasarkan pada operasional perusahaan yang diduga ilegal selama hampir 30 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menyatakan perusahaan telah beroperasi di atas lahan sekitar 4.000 hektare tanpa dasar hukum penguasaan tanah yang sah. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum agraria tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan pajak negara dan daerah.

“Berdasarkan perhitungan konservatif, negara dan daerah diperkirakan kehilangan sedikitnya Rp197,28 miliar dari aktivitas perusahaan tanpa HGU selama kurang lebih 30 tahun,” tegas Andi dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Dasar Hukum dan Potensi Pidana

Andi menjelaskan, kewajiban mutlak perusahaan perkebunan untuk memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016. Landasan hukum lainnya adalah Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Tanpa HGU, sangat mungkin perusahaan juga tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan. Potensi penerimaan daerah dari sektor itu hilang puluhan tahun,” papar Andi.

Atas aktivitas ini, PT MS berisiko dijerat dua pasal pidana:

  1. Pasal 108 UU Perkebunan: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp10 miliar untuk pengusahaan tanpa HGU.
  2. Pasal 39 UU KUP: Ancaman pidana untuk penghindaran pajak (tax evasion) hingga 6 tahun penjara.

Sorotan pada Surat Imbauan Bupati

Walhi Sultra juga menyoroti Surat Imbauan Bupati Konawe Selatan Nomor 600.3.1 yang dianggap sebagai bentuk moderasi konflik. LSM lingkungan ini menilai surat itu justru mengaburkan akar masalah dan memberi ruang bagi perusahaan untuk terus beroperasi secara ilegal.

“Alih-alih melindungi warga yang dirugikan, imbauan ini berpotensi memperkuat posisi korporasi dan memperlemah hak masyarakat lokal yang tertindas dalam konflik agraria yang sudah berlangsung dua dekade,” kritik Andi.

Walhi mendesak diterapkannya status quo di wilayah sengketa dan penghentian total operasi PT MS hingga audit legalitas selesai. Mereka juga mendesak penegakan hukum terhadap dugaan penggusuran paksa dan kekerasan yang dialami warga.

Klaim Pembelaan dari PT MS

Sebelumnya, pihak PT MS membantah tudingan operasi ilegal. Kepala Tata Usaha PT MS, Ahmad Nasrun Bokia, mengklaim perusahaan telah memiliki IUP sejak 2013 yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, meski awalnya untuk tebu dan baru diperbarui untuk sawit pada 2023/2024.

Soal HGU, Bokia mengakui dokumen tersebut masih dalam proses. “Kami masih melengkapi dokumen pendukung di Kementerian ATR/BPN. Namun, secara hukum kami memiliki dasar kuat berdasarkan IUP dari pemda,” katanya dalam keterangan terpisah pada Maret 2025.

Perusahaan mengklaim menguasai izin lokasi 15.000 hektare, dengan lahan yang dibebaskan mencapai 3.754,78 hektare. Lahan sengketa seluas 1.300 hektare disebut sebagai hasil take over dari perusahaan lain.

Tuntutan kepada Pemerintah

Walhi Sultra mendesak tindakan tegas dari berbagai instansi:

  1. Kementerian ATR/BPN: untuk melakukan audit dan penertiban status lahan.
  2. Ditjen Pajak & BPKP: untuk menghitung kerugian negara secara resmi.
  3. Aparat Penegak Hukum: untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.

“Negara tidak boleh terus membiarkan korporasi menikmati keuntungan dari praktik ilegal, sementara rakyat dan daerah menanggung kerugiannya,” pungkas Andi Rahman.

Desakan ini menambah daftar panjang konflik agraria di sektor perkebunan yang membutuhkan penyelesaian holistik, transparan, dan berkeadilan.