Connect with us

SULTENG

Polda Sulteng Gagalkan Penyelandupan 60 Kg Sabu Jaringan Internasional, 5 Tersangka Ditangkap di Donggala

Published

on

PALU, SUARANEGERI.INFO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mencegah peredaran gelap narkotika dalam skala sangat besar. Sebanyak 60 Kilogram (Kg) sabu-sabu yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia berhasil digagalkan dan lima pelaku jaringan internasionalnya ditangkap di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025).

Pengungkapan spektakuler ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).

Sabu Asal Malaysia, Sasaran Peredaran di Seluruh Sulteng

Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa kelima pelaku yang berinisial AF, MF, M, SR, dan I merupakan target operasi yang telah lama dipantau pergerakannya.

“60 Kg sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, dan diselundupkan melalui jalur laut ke perairan Donggala. Sasaran peredarannya adalah membanjiri seluruh wilayah Sulawesi Tengah,” tegas Sembiring.

Diduga, para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat. “Peran masing-masing tersangka masih kami dalami, tetapi jelas bahwa mereka mendapat upah cukup besar dari aksi ini,” tambahnya.

Selamatkan 300 Ribu Jiwa dan Komitmen Asta Cita

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi, yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan hanya tentang besarnya barang bukti, tetapi tentang nyawa yang diselamatkan.

“Pengungkapan 60 Kg sabu ini berhasil menyelamatkan sekitar 300 ribu masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Endi.

Ia juga menyebut bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi sinergis antara aparat kepolisian dan masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba,” imbaunya.

Kapolda menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bukti komitmen Polda Sulteng dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Ancaman Hukum Maksimal

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Penggerebekan terhadap jaringan narkoba internasional ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran sabu yang selama ini masuk melalui jalur laut perbatasan.****