SULTENG
Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu 13 Gram, Pelaku Berinisial MS Diamankan di Tavanjuka
PALU _ SuaraNegeri.Info– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial MS (35) berhasil diamankan bersama 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 13,12 gram.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Lorong Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Palu. Atas dasar itu, tim opsnal yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan MS.
Diduga Terkait Jaringan dari Lapas
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa MS memperoleh barang haram tersebut dari seorang tersangka lain berinisial D, yang saat ini justru berada di Lapas Petobo. Sabu yang didapatkan itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan juga dijual kembali kepada pengguna lain.
“Tersangka pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Kasus ini akan segera kami serahkan kepada penyidik untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Usman.
Barang Bukti yang Disita
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka MS, antara lain:
· 12 paket narkotika jenis sabu (berat bruto 13,12 gram).
· Tiga plastik klip kosong ukuran sedang dan satu ukuran besar.
· Satu unit timbangan digital warna silver.
· Tiga buah sendok sabu.
· Satu kotak plastik.
· Satu bong yang tersambung dengan pireks dan enam kaca pireks.
· Satu unit ponsel merek Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam.
· Uang tunai senilai Rp 1.125.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba di kawasan Tavanjuka, Palu ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Satresnarkoba Polresta Palu juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.***