SULTENG
Pekerja Kembali Tewas di IMIP, Longsor Lagi!
Suaranegeri.info – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Longsor di fasilitas penyimpanan tailing milik PT QMB New Energy Materials pada Rabu (18/2/2026) sore mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan tujuh unit alat berat tertimbun material limbah.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 14.00 WITA di area dumpingan limbah QMB, salah satu tenant di kawasan IMIP 9, Morowali. Menurut keterangan resmi pihak perusahaan, longsor diduga dipicu oleh kondisi tanah dasar yang labil.
“Penyebab sementara diduga karena kondisi tanah pada area bawah yang lembek. Beberapa unit excavator, bulldozer, dan dump truck ikut terbawa longsoran,” ujar Dedy Kurniawan, Head of Media Relations Department IMIP, Kamis (19/2/2026).
Respons Cepat dan Investigasi
Menyusul insiden tersebut, tim Quick Response Center (QRC) IMIP langsung bergerak menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan mengevakuasi para pekerja ke titik aman. Saat ini, area terdampak telah dipasangi barikade sembari menunggu proses investigasi lebih lanjut.
“Tim IMIP dan pihak terkait terus bekerja maksimal melakukan penyelidikan menyeluruh. QRC merupakan gugus tugas yang bertujuan mengintegrasikan fungsi tanggap darurat pada seluruh tenant di dalam kawasan,” jelas Dedy.
Pemeriksaan akan melibatkan instansi Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Sulawesi Tengah untuk memastikan akar penyebab kecelakaan.
Sorotan Tajam dari Aktivis Lingkungan
Insiden ini sontak menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama pegiat lingkungan dan keselamatan kerja. Richard Fernandez Labiro, Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka (YTM), menyesalkan kejadian berulang di fasilitas serupa. Ia mendesak agar perusahaan pengolahan nikel dengan teknologi high pressure acid leach (HPAL) tidak mengorbankan aspek keamanan demi keuntungan.
QMB sendiri merupakan perusahaan pengolah bijih nikel kadar rendah menggunakan teknologi HPAL untuk memproduksi mixed hydroxide precipitate (MHP), bahan baku baterai kendaraan listrik. Proses ini menghasilkan limbah beracun dalam jumlah sangat besar.
YTM memperkirakan, dengan kapasitas produksi mencapai 96.000 ton MHP per tahun, QMB berpotensi menghasilkan 14,4 juta hingga 19,2 juta ton tailing setiap tahunnya. “Itu berarti untuk mengekstraksi satu ton MHP, QMB akan menghasilkan 150–200 ton tailing,” kata Richard dalam keterangan persnya, sehari pascainsiden.
Bukan Kejadian Pertama
Longsor di kawasan IMIP ternyata bukan hal baru. Pada Maret 2025, insiden serupa di lokasi yang sama menewaskan tiga pekerja kontraktor. Selain korban jiwa, dampak lingkungan juga pernah terjadi. Sebanyak 1.092 warga Desa Labota dilaporkan terpapar logam berat akibat jebolnya tanggul fasilitas tailing milik PT Huayue Nickel Cobalt yang memicu banjir limbah.
YTM menilai rangkaian kecelakaan ini menegaskan kegagalan pengelolaan fasilitas tailing sejak teknologi HPAL diperkenalkan pada 2021. Limbah yang dihasilkan tidak hanya masif, tetapi juga mengandung zat beracun dan korosif, seperti asam sulfat dan logam berat kromium heksavalen yang berisiko memicu penyakit pernapasan hingga kanker.
Risiko Geologis yang Terabaikan
Para pegiat lingkungan menyoroti letak geografis kawasan IMIP yang berada di atas jalur sesar aktif Matano. Kondisi ini menjadikan wilayah tersebut sangat rawan gempa bumi dan tanah longsor. Penimbunan jutaan ton tailing di atas permukaan tanah dalam kondisi geologis seperti ini dinilai sangat berbahaya.
Meski pemerintah tidak mengizinkan pembuangan tailing ke laut, metode penimbunan kering (dry-stack tailings) yang diterapkan juga memiliki kelemahan. Tailing kering masih mengandung kadar air 30-35%, sehingga mudah jenuh dan berubah menjadi lumpur tidak stabil saat terpapar hujan deras. Karakteristik Morowali yang memiliki curah hujan ekstrem semakin meningkatkan risiko longsor.
Analisis citra satelit yang dilakukan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menunjukkan masifnya perluasan area pembuangan tailing di IMIP 9. Dalam kurun waktu lima bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026, area dumping tailing bertambah seluas 8,5 hektar.
“Ini membuktikan betapa masifnya limbah yang dihasilkan industri nikel dan risiko yang semakin besar,” ujar Riski Saputra, peneliti AEER.
Desakan Evaluasi dan Reformasi
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari AEER, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh dan menghentikan sementara aktivitas pembuangan tailing di IMIP. Mereka juga menuntut investigasi independen untuk mengungkap penyebab kegagalan fasilitas.
Dari sisi ketenagakerjaan, FSPIM menilai implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri nikel masih lemah dan seringkali hanya bersifat simbolis.
“Penerapan K3 dalam kawasan IMIP sangat bobrok dan tak sesuai aturan yang diatur dalam UU K3,” tegas Tesar Anggrian Bonjol, Juru Kampanye FSPIM.
Sementara itu, Damar Punca Mulya, Sekjen KPBI, menyoroti lemahnya sanksi bagi perusahaan pelanggar. “Aturan yang ada perlu diperbarui,” ujarnya, merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak memadai.
Koalisi juga mendorong reformasi kebijakan hilirisasi nikel agar tidak hanya mengejar devisa, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan pekerja. Tanpa perubahan signifikan, insiden serupa dikhawatirkan akan terus terulang dan mengancam nyawa serta lingkungan di Morowali.