SULTENG
Menteri LH Bicara Sanksi, BRMS: Tak Pernah Ada Surat!
Suaranegeri.info – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) akhirnya angkat bicara terkait isu sanksi yang dijatuhkan pemerintah terhadap aktivitas tambang emas yang dioperasikan oleh anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah. Manajemen BRMS menegaskan bahwa hingga saat ini operasional perusahaan berjalan normal dan seluruh izin lingkungan masih berlaku.
Isu ini mencuat setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap aktivitas tambang CPM. Namun, pihak perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.
Belum Ada Surat Resmi dari Kementerian LH
Direktur dan Chief Investor Relations Officer BRMS, Herwin Hidayat, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai sanksi tersebut .
“Sampai saat ini baik BRMS maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (“CPM”) tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan berita tersebut,” ujar Herwin .
Pernyataan ini merespons pernyataan Menteri Hanif Faisol Nurofiq yang dikutip Antara pada Senin (23/2/2026) lalu. Hanif menyebutkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan dua sanksi terhadap CPM. “Untuk yang CPM kita sedang memberikan dua sanksi, ada sanksi hukumnya sampai perdata. Jadi ini sedang jalan,” jelas Hanif.
Langkah Kementerian LH tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap 1.358 perusahaan ekstraksi tambang dan nikel, serta sejalan dengan misi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menangani penambangan liar.
Izin Lengkap dan Operasi Tetap Normal
Menanggapi isu sanksi dan pemberitaan mengenai penyegelan, BRMS memastikan bahwa kegiatan penambangan di Poboya tidak terganggu. Manajemen BRMS menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup .
Beberapa izin penting yang masih dimiliki CPM antara lain :
- Surat Keputusan Menteri LH tentang kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1, Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023.
- Surat kelayakan operasional pengelolaan limbah B3 untuk penimbunan limbah B3 tahap I dari Kementerian LH pada 29 Februari 2024.
- Surat kelayakan operasional untuk air limbah domestik dan pemenuhan baku mutu emisi yang diperoleh pada Desember 2025.
Klarifikasi Soal Penyegelan: Bukan Area Tambang Perusahaan
Sebelumnya, beredar kabar mengenai penyegelan area tambang CPM oleh Satgas PKH. Menanggapi hal ini, manajemen BRMS memberikan klarifikasi bahwa area yang disegel tersebut bukanlah lokasi tambang operasional perusahaan.
Direktur Utama BRMS Agoes Projosasmito menjelaskan bahwa Satgas PKH menyegel satu titik area yang ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin oleh para penambang liar di kawasan hutan . Area tersebut memang masuk dalam wilayah kontrak karya CPM, namun hingga saat ini belum pernah ditambang maupun dioperasikan oleh pihak perusahaan .
“Lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sedang dioperasikan oleh CPM melalui metode penambangan terbuka (open pit mining) sampai saat ini tetap berjalan normal seperti biasa,” tulis manajemen BRMS dalam keterangan resmi .
Target Ekspansi Produksi Tetap On Track
Ditengah isu yang beredar, BRMS justru gencar melakukan ekspasi. Manajemen menyampaikan bahwa pihaknya tengah meningkatkan kapasitas salah satu fasilitas pemrosesan emas CPM secara signifikan, dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari . Proyek peningkatan kapasitas pabrik ini ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
Selain itu, CPM juga menargetkan untuk memulai operasi tambang emas bawah tanah pada semester II/2027. Tambang bawah tanah ini memiliki kandungan emas berkadar tinggi di kisaran 3,5 hingga 4,9 gram per ton . Dengan adanya ekspansi ini, produksi emas BRMS diprediksi akan melonjak pada akhir 2027 atau awal 2028.
BRMS berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait .