Connect with us

SULTENG

Krisis Pelanggaran WNA di Imigrasi Morowali

Published

on

Suaranegeri.info Salah satu temuan paling mencengangkan yang diangkat dalam forum tersebut adalah hilangnya data keimigrasian untuk periode tahun 2025. Padahal, fasilitas bandara di kawasan IMIP telah beroperasi penuh dengan status pelabuhan udara internasional sejak Agustus 2025. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, secara tegas mengkritik kelengahan ini karena tanpa data yang akurat, pemerintah kesulitan untuk menganalisis secara utuh tren pergerakan dan potensi pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.

Senada dengan itu, data dari hasil Operasi Wira Waspada yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan peningkatan kasus yang tajam. Berdasarkan data dari tim nasional, angka pelanggaran keimigrasian di Morowali meroket dari 220 kasus sepanjang tahun 2025 menjadi 346 kasus hanya dalam kurun waktu Januari hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, Warga Negara Asal Tiongkok mendominasi dengan peningkatan yang signifikan, yakni dari 114 kasus di tahun 2025 menjadi 183 kasus di periode yang sama tahun 2026.

Kenaikan angka yang drastis ini dianggap sebagai sinyal bahwa mekanisme pengawasan di lapangan masih belum berjalan secara optimal.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, baru-baru ini menyoroti sejumlah kelemahan signifikan dalam sistem pengawasan keimigrasian. Fokus utama sorotan tertuju pada keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di kawasan industri raksasa Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang memimpin tim kunjungan kerja tersebut menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi di Morowali seharusnya memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, pihaknya mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas investasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga diperlukan kolaborasi lintas instansi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, Komisi XIII mendesak jajaran Kantor Imigrasi di Sulawesi Tengah, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, untuk bertindak sebagai garda terdepan yang tangguh. Para anggota dewan mempertanyakan efektivitas proses penegakan hukum yang berjalan, termasuk berapa banyak pelaku yang hanya dikenai sanksi administratif ringan dan berapa banyak yang benar-benar telah menjalani proses deportasi. Peringatan keras disampaikan bahwa efek jera harus segera dirasakan oleh para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti memanfaatkan visa turis untuk bekerja di perusahaan atau melakukan aktivitas di luar lingkup izin yang diberikan.

Tindak Lanjut dan Capaian Awal Instansi Baru

Meskipun banyak kritik dilayangkan, pihak imigrasi setempat berupaya menunjukkan kinerja positif di tengah kawasan industri yang terus berkembang. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, yang baru diresmikan operasionalnya pada 26 Januari 2026, telah menunjukkan langkah nyata dengan melaksanakan sebanyak 25 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhitung hingga pertengahan April 2026.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyatakan komitmen penuh untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Pihaknya menjanjikan pengawasan yang lebih adaptif terhadap dinamika wilayah untuk memastikan tidak ada lagi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang beroperasi di Sulawesi Tengah. Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Komisi XIII secara resmi memerintahkan jajaran imigrasi setempat untuk menyusun laporan tertulis yang komprehensif sebagai bentuk pertanggungjawaban dan rencana aksi perbaikan ke depan.


Tindakan Tegas

Polemik imigrasi di Morowali menjadi ujian krusial bagi keseimbangan antara upaya menarik investasi asing dan penegakan hukum nasional. DPR RI telah memberikan catatan merah terkait lemahnya data dan maraknya pelanggaran, namun juga mengakui adanya upaya positif dari institusi imigrasi yang tergolong baru. Ke depan, peningkatan kualitas dan intensitas pengawasan menjadi mutlak diperlukan agar Morowali tidak hanya tumbuh sebagai raksasa industri, tetapi juga tetap berdaulat, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.