Konservasi
Dokumen Rapi di Atas Kertas, Pencemaran Mengancam di Laut: Kontras Pengelolaan Lingkungan PT BTIIG di Morowali
Suaranegeri.info – Sebuah dokumen standar teknis setebal lebih dari 100 halaman yang disusun PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) menggambarkan rencana pengelolaan limbah cair yang canggih dan terukur. Namun, di balik rapinya dokumen tersebut, nelayan di desa-desa pesisir seperti Parilangke dan Bahonsuai justru mengeluhkan pendapatan yang merosot akibat dugaan pencemaran air laut yang diduga bersumber dari kawasan industri perusahaan tersebut.
Dokumen yang diperoleh redaksi ini, bertajuk “Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah”, disusun pada akhir 2023. Dokumen itu secara detail merencanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik berteknologi Oxidation Ditch untuk mengolah 435 meter kubik air limbah setiap harinya dari aktivitas perkantoran, asrama, dan kantin. Hasil olahannya, klaim dokumen, akan dimanfaatkan untuk menyiram tanaman hijau di dalam kawasan seluas 118 hektar.
“Seluruh air limbah domestik yang diolah telah memenuhi baku mutu dan akan dimanfaatkan 100% untuk penyiraman taman, sehingga tidak ada yang dibuang ke lingkungan,” tulis dokumen tersebut dalam salah satu poinnya, didukung oleh puluhan halaman perhitungan teknikal dan prosedur darurat.
Kesenjangan antara Teks dan Realita
Namun, janji “nol pembuangan” dalam dokumen itu hanyalah cerita sebagian. Dokumen ini hanya berfokus pada limbah domestik, sementara keluhan masyarakat justru berpusat pada limbah proses industri yang jauh lebih berbahaya dan tidak menjadi fokus dokumen ini.
“Kami merasakan langsung dampaknya. Hasil tangkapan ikan berkurang, dan air laut di sekitar tempat kami biasa mencari ikan sudah berubah,” tutur Arifin, seorang nelayan dari Desa Parilangke, yang enggan menyebutkan nama lengkapnya. Keluhan serupa disampaikan oleh sejumlah LSM lingkungan.
Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) dalam sebuah laporannya mendesak BTIIG untuk menyusun strategi perlindungan ekosistem yang komprehensif. Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan WALHI Sulawesi Tengah menyoroti “setumpuk masalah perizinan” perusahaan.
Dokumen yang Tak Menjawab Akar Keluhan
Analisis mendalam terhadap dokumen tersebut menunjukkan beberapa kesenjangan yang mencolok:
- Pencemaran Laut Tidak Terjawab: Dokumen dengan rinci mengatur penyiraman taman dengan air bekas cucian dan kamar mandi, tetapi sama sekali tidak membahas pengelolaan air limpasan hujan dari area stockpile batubara dan bijih nikel seluas puluhan hektar. Dalam dokumen disebutkan bahwa air limbah dari area ini diolah di settling pond dan kemudian dibuang ke Sungai Ambunu yang bermuara ke laut. Inilah salah satu sumber potensial pencemaran logam berat yang dikeluhkan nelayan.
- Limbah B3 ‘Hilang’ dari Pembahasan: Kritik mengenai pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas smelter dan PLTU tidak ditemukan jawabannya di sini. Dokumen ini secara eksplisit hanya mengatur limbah domestik, sementara limbah B3 diatur dalam dokumen terpisah yang tidak disertakan.
- Polusi Udara dan Konflik Air Baku: Isu polusi udara dari PLTU dan rencana pengambilan air baku dari Sungai Karaopa—yang ditolak warga karena mengancam pertanian—sama sekali tidak disentuh. Dokumen ini hanya menyebut penggunaan air sumur dan air Sungai Ambunu.
Telatnya Penyusunan: Pengakuan Tidak Langsung?
Yang juga mencolok adalah waktu penyusunan dokumen ini. Konstruksi kawasan industri BTIIG disebutkan dimulai pada awal 2022. Sementara dokumen standar teknis ini baru disusun dan disahkan pada Desember 2023. Artinya, proyek telah berjalan hampir dua tahun sebelum dokumen teknis pengelolaan limbah cair domestiknya disusun.
Hal ini seolah mengonfirmasi kritik LSM bahwa proses perizinan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dilakukan “jalan pintas”.
“Di satu sisi, dokumen ini menunjukkan mereka berusaha memenuhi kewajiban. Di sisi lain, ini seperti menutup lubang yang sudah kebobolan. Dokumen yang bagus ini tidak ada artinya jika tidak menjawab akar masalah pencemaran yang sesungguhnya dan jika implementasinya di lapangan lemah,” kata seorang analis kebijakan lingkungan yang tidak ingin disebutkan namanya.
PT BTIIG sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas pertentangan antara klaim dalam dokumen mereka dengan keluhan masyarakat yang terus bermunculan.
Kesimpulan
Dokumen Standar Teknis ini hanyalah “sepotong kecil puzzle” dari seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan PT BTIIG. Dokumen ini terlihat baik di atas kertas, namun sama sekali tidak menjawab sebagian besar akar keluhan masyarakat, khususnya mengenai pencemaran laut, polusi udara, dan limbah B3.
- Terdapat kesenjangan yang sangat besar antara fokus dokumen (limbah domestik) dengan dampak lingkungan aktual yang dikeluhkan, yang justru berasal dari kegiatan industri utamanya (smelter, PLTU, pertambangan).
- Waktu penyusunan dokumen ini yang terlambat (setelah proyek berjalan) mengonfirmasi adanya masalah dalam kepatuhan hukum dan prosedur AMDAL, seperti yang disoroti oleh JATAM dan WALHI.
- Untuk menilai kinerja lingkungan PT BTIIG secara keseluruhan, diperlukan tinjauan terhadap dokumen-dokumen lain yang lebih kritis, seperti: AMDAL Keseluruhan Kawasan Industri, Dokumen Pengelolaan Limbah B3, Dokumen Emisi Udara, dan laporan pemantauan lingkungan periode berjalan.
Jadi, meskipun dokumen ini menunjukkan niat untuk mengelola limbah domestik, ia tidak dapat dijadikan bukti bahwa PT BTIIG telah mengatasi atau bebas dari tuduhan pencemaran lingkungan yang lebih luas dan sistemik.