SULTENG
Dinas Perkim Morowali Diduga Tebang Pilih, Putus Aliran Listrik Pedagang Odong-odong di Taman Fonuasingko
SuaraNegeri.Info _ Morowali, Sulawesi Tengah – Taman Fonuasingko, yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk bersantai dan berhibur, kini gelap gulita oleh kebijakan yang dianggap tebang pilih. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Morowali memutus aliran listrik yang digunakan sejumlah pelaku usaha kecil, khususnya pengusaha wahana odong-odong, di area taman tersebut. Kebijakan ini menuai protes keras.
Salah seorang pengusaha odong-odong menyuarakan kekecewaannya. Menurutnya, pemutusan listrik yang dilakukan Dinas Perkim tidak adil.
“Baru-baru ini pihak Dinas Perkim memutus arus listrik yang biasa kami gunakan. Padahal, di jalur listrik yang sama, banyak pedagang kaki lima di pinggir pantai masih bisa memakainya. Kenapa hanya kami yang diputus? Di mana keadilan pemerintah bagi rakyat kecil yang cuma ingin cari nafkah?” keluhnya pada Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, jika alasannya adalah kebijakan umum, maka semestinya berlaku untuk semua pihak. “Kalau memang tidak boleh digunakan, mestinya semua juga tidak boleh. Jangan hanya kami yang di wahana ini diputus. Padahal kami cuma beroperasi sampai jam 10 malam,” tambahnya.

Akibat kebijakan ini, para pengusaha terpaksa mencari alternatif dengan biaya lebih tinggi. Ibu Eka, pengusaha odong-odong lainnya, mengungkapkan bahwa ia kini harus menyambung listrik langsung dari PLN.
“Sekarang saya ambil arus dari PLN dan bayar Satu juta rupiah untuk sepuluh hari. Harapan kami, pemerintah bisa bantu agar taman tetap hidup dan warga bisa menikmati hiburan di sini,” harap ibu Eka.
Kadis Perkim Morowali Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Morowali, Ichwan Bachmid, belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait pemutusan arus listrik yang menimpa para pedagang kecil di Taman Fonuasingko. Saat dikonfirmasi, pejabat tersebut memilih untuk bungkam.
Insiden ini menyisakan tanda tanya besar tentang kejelasan dan keadilan kebijakan pemerintah daerah setempat terhadap usaha mikro yang beroperasi di ruang publik.***
