Connect with us

SULTENG

Morowali Cetak Sejarah! Capai 100% Pemerataan Layanan Bantuan Hukum, Terbanyak di Sulteng

Published

on

SUARANEGERI.INFO, MOROWALI – Kabupaten Morowali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemerataan akses keadilan. Pemerintah daerah setempat berhasil menyelesaikan pembentukan 133 Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum), sebuah pencapaian yang mengantarkan Morowali menjadi daerah dengan layanan bantuan hukum terluas dan paling merata di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data hasil verifikasi per 18 November 2025, Morowali secara resmi mencatatkan cakupan 100% dengan total 133 Posbakum yang telah berdiri. Lembaga layanan tersebut tersebar merata di seluruh wilayah, mencakup 7 kelurahan dan 126 desa.

Pemenuhan seluruh titik layanan ini mendapat apresiasi tinggi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah. Langkah ini dinilai sebagai bukti konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Morowali dalam mendekatkan akses keadilan hingga ke lapisan masyarakat paling akar rumput.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan pujian atas capaian strategis ini.

“Penyelesaian 133 posbakum ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke masyarakat paling bawah. Ini merupakan capaian penting dalam memperkuat pondasi keadilan sosial di daerah,” tegas Rakhmat.

Lebih lanjut, Rakhmat menekankan bahwa esensi dari pembangunan Posbakum bukan sekadar memenuhi target kuantitas semata.

“Tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah ini. Keberadaan Posbakum harus diiringi dengan efektivitas layanan. Untuk itu, perangkat daerah dan pihak humas harus aktif mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami dan menyadari hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum,” tambahnya.

Keberhasilan Morowali dalam menyelesaikan program pemerataan Posbakum ini diharapkan dapat menjadi model dan inspirasi bagi kabupaten dan kota lainnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Pemerataan layanan bantuan hukum yang menyeluruh dinilai memiliki dampak multipiler. Selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, langkah ini juga efektif dalam mencegah potensi konflik sosial serta menjadi benteng perlindungan hak-hak warga negara sesuai dengan amanat konstitusi.***