Connect with us

SULTENG

Pengedar Sabu di Morowali Diciduk, 13,4 Gram Sabu dan Alat Hisap Diamankan

Published

on

SuaraNegeri.Info,,_ MOROWALI – Guna memutus mata rantai peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi dengan personel Polsek Bungku Barat.

Tersangka yang berinisial DH alias A (33), warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, ditangkap di kediamannya sendiri pada Selasa (4/11/2025) malam, sekitar pukul 20.40 WITA.

Kapolsek Bungku Barat, Iptu Ashar Zainudin, S.Psi., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang waspada terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang berujung pada pengamanan tersangka tanpa adanya perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti yang signifikan. Terdapat 57 bungkus plastik kecil berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.

“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan adalah sekitar 13,4 gram,” ujar Kapolsek.

Barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu di atas lantai dan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam milik tersangka.

Handphone dan Bong untuk Transaksi dan Konsumsi

Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Morowali juga menyita sejumlah barang pendukung. Di antaranya adalah satu unit handphone merek Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual-beli narkoba. Petugas juga menemukan satu buah bong atau alat hisap sabu.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang telah aktif melaporkan indikasi kejahatan narkoba di lingkungannya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai krusial dalam memerangi peredaran narkotika.

Kapolres juga mengingatkan bahaya laten narkoba, khususnya sabu. “Saya tegaskan, jangan pernah sekalipun mencoba narkotika jenis apa pun, termasuk sabu. Sekali mencoba dapat menimbulkan ketergantungan dan sulit untuk lepas. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba jauh lebih bermakna,” tegasnya.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Saat ini, tersangka DH dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun bagi pelaku peredaran narkotika.

Kapolres menutup pernyataannya dengan komitmen yang kuat. “Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.”***