SULTENG
Gubernur Mau Legalkan Tambang Ilegal, Jatam: Itu Bunuh Lumbung Pangan Sulteng!
Suaranegeri.info – Wacana Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melegalkan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong memicu gelombang penolakan keras. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menilai rencana tersebut bukanlah solusi, melainkan ancaman serius bagi ketahanan pangan dan ekosistem Teluk Tomini.
Rencana pelegalan ini muncul di tengah maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang kian sulit dikendalikan di wilayah tersebut. Alih-alih mendorong penegakan hukum, Jatam Sulteng mengkritik sikap pemerintah provinsi yang dinilai justru berpotensi menciptakan masalah lingkungan dan sosial baru yang lebih kompleks.
Ancaman Nyata bagi Lumbung Pangan Sulawesi Tengah
Penolakan ini didasari oleh posisi strategis Kabupaten Parigi Moutong sebagai salah satu lumbung pangan utama di Sulawesi Tengah. Berdasarkan data produksi pertanian tahun 2025, wilayah ini mencatatkan produksi padi mencapai 417.388 ton dengan luas lahan pertanian mencapai 157.999 hektare.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya berpihak pada sektor berkelanjutan, bukan pada industri ekstraktif yang merusak.
“Gubernur Sulawesi Tengah seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi industri berbasis pengolahan perikanan, pertanian dan pariwisata bahari di Kabupaten Parigi Moutong. Bukan bergantung pada ekonomi tambang, yang jelas-jelas berpotensi menghilangkan sumber mata pencarian yang lain seperti pertanian dan perikanan,” tegas Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (5/4/2026).
Belajar dari Kerusakan Lahan di Kayuboko
Jatam Sulteng meminta Gubernur Sulteng untuk belajar dari dampak buruk yang telah terjadi sebelumnya. Aktivitas PETI di wilayah Kayuboko dan sekitarnya terbukti telah merusak tata kelola air. Lahan pertanian yang sebelumnya mengandalkan curah hujan kini mengalami kekurangan debit air akibat kerusakan bentang alam yang disebabkan oleh pengerukan liar.
“Kami mengingatkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk memikirkan kembali wacana ini. Melegalkan PETI sama saja dengan melegalkan perusakan sumber penghidupan petani,” imbuh Taufik.
Bertentangan dengan Perda Perlindungan Lahan
Lebih lanjut, Jatam menyoroti inkonsistensi kebijakan. Kabupaten Parigi Moutong sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Wacana pelegalan PETI oleh Pemprov Sulteng dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap komitmen daerah dalam menjaga kedaulatan pangan.
Selain sektor pertanian, potensi ekonomi bahari di Teluk Tomini juga dianggap jauh lebih menjanjikan dan ramah lingkungan. Hasil riset menunjukkan wilayah ini kaya akan sumber daya ikan cakalang, rumput laut, serta potensi budidaya tambak dan keramba jaring apung yang belum tergarap maksimal.
Desakan Penegakan Hukum, Bukan Legalisasi
Alih-alih mencari celah legalitas, Jatam Sulteng mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pemodal besar di balik aktivitas PETI yang menggunakan alat-alat berat. Taufik menegaskan bahwa wacana legalisasi tanpa adanya penertiban tegas justru mengindikasikan adanya upaya melindungi para cukong tambang ilegal.
“Kegiatan PETI ini membutuhkan penegakan hukum yang serius. Kami mendesak agar pemodal yang menggunakan alat berat diungkap, bukan malah dicarikan jalan untuk dilegalkan. Gubernur harus berpihak pada petani dan nelayan, bukan pada perusak lingkungan,” tutup Taufik.