Energi
Suku Rampi Pilih Jaga Tanah Leluhur dari Tambang Emas
Darto mengatakan, masyarakat telah menolak kehadiran PT Kalla Arebama sejak 2022, melalui berbagai aksi damai dan musyawarah adat. Pada 2024, perusahaan tersebut melaporkan puluhan warga ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Upaya kriminalisasi itu terus berlangsung. Terbaru pada 7 Agustus 2025, warga dituduh sebagai “pelaku tambang ilegal” melalui grup percakapan di aplikasi
Darto mengatakan, masyarakat telah menolak kehadiran PT Kalla Arebama sejak 2022, melalui berbagai aksi damai dan musyawarah adat. Pada 2024, perusahaan tersebut melaporkan puluhan warga ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Upaya kriminalisasi itu terus berlangsung. Terbaru pada 7 Agustus 2025, warga dituduh sebagai “pelaku tambang ilegal” melalui grup percakapan di aplikasi WhatsApp, menurut keterangan Darto.
Ketua adat masyarakat Rampi, Tokei Tongko mendesak pemerintah mencabut IUP milik PT Kalla Arebama. “Tanah Rampi adalah warisan leluhur yang kami jaga ratusan tahun. Kami tidak pernah memberi izin tambang. PT Kalla Arebama merampas sawah, kebun, situs sakral, bahkan pemakaman,” katanya.
Tokei mengatakan pihaknya juga mendesak PT Kalla Arebama menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di tanah adat Rampi, serta menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang kritis mempertahankan dan melindungi tanahnya.
“Perlawanan Rampi bukan sekadar protes tambang, tapi perjuangan mempertahankan identitas, budaya, dan kehidupan yang diwariskan nenek moyang. Negara wajib mengutamakan hak masyarakat adat atas tanah ulayat daripada kepentingan korporasi,” kata Tokei.