SULTENG
Klarifikasi Manajemen SPBU Bahomoni: Jerigen BBM Subsidi Hanya untuk Nelayan dan UMKM yang Kantongi Rekomendasi
Suaranegeri.info – Beredar pemberitaan yang mengaitkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7494605 Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dengan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen. Menanggapi hal tersebut, manajemen SPBU Bahomohoni angkat bicara guna meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat.
Berdasarkan konfirmasi yang diterima media ini, Viktor, selaku pegawai SPBU Bahomohoni, menegaskan bahwa pelayanan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen hanya diberikan kepada sektor-sektor tertentu yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jerigen yang kami layani di SPBU Bahomohoni ini kepemilikannya jelas, yaitu para pelaku usaha mikro, nelayan kecil, petani, pelaku transportasi umum, dan sektor pelayanan publik lainnya. Semuanya sudah mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah terkait,” ujar Viktor kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang muncul akibat adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa aktivitas pengisian jerigen di SPBU setempat diduga menyalahi aturan.
Sesuai Aturan yang Berlaku
Pihak manajemen SPBU Bahomohoni juga menegaskan bahwa seluruh prosedur penjualan BBM bersubsidi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Aturan tersebut mengizinkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan disertai surat rekomendasi dari dinas teknis terkait.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, sebelumnya juga menyatakan bahwa pembelian BBM subsidi dengan jerigen masih diperbolehkan untuk kelompok petani, nelayan, dan UMKM yang memiliki surat rekomendasi. “Kalau BBM subsidi masih boleh beli pakai jerigen. Biasanya untuk kelompok petani, nelayan, UKM yang memiliki surat rekomendasi,” jelas Heppy.
SPBU Bahomohoni menerapkan prinsip ketat dalam melayani pembelian BBM subsidi: setiap konsumen pengguna jerigen wajib menunjukkan surat rekomendasi yang sah. “Kami tidak pernah melayani pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa dokumen lengkap. Ini komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam penyaluran BBM yang tepat sasaran,” tegas manajemen SPBU Bahomoni dalam keterangan tertulisnya.
Mengutamakan Verifikasi dalam Pemberitaan
Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas informasi di ruang publik, media ini mengingatkan agar setiap insan pers senantiasa menerapkan prinsip jurnalisme yang berimbang dan akurat. Sebuah pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik, terutama terkait BBM subsidi, semestinya tidak hanya mengandalkan satu sisi cerita atau asumsi sepihak.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, prinsip “cover both side” mewajibkan wartawan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak yang terlibat untuk memberikan keterangannya.
Oleh karena itu, kami menyampaikan saran kepada media yang pertama kali memuat berita terkait dugaan penyelewengan BBM di SPBU Bahomoni agar lebih dahulu melakukan crosscheck dan verifikasi ke pihak-pihak yang kompeten, seperti manajemen SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak merupakan keniscayaan etika jurnalistik yang tidak boleh diabaikan.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh, adil, dan mendidik, bukan sekadar narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan tanpa dasar fakta yang kuat.