Hutan
Proyek Biomassa Memicu Debat: Tudingan Kampanye Hitam vs Kekhawatiran Deforestasi
Suaranegeri.info– Proyek energi biomassa kayu di Indonesia kembali menjadi sorotan. Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) menuding adanya kampanye hitam yang didalangi organisasi lingkungan, sementara pegiat lingkungan membantah dan menekankan bahwa kekhawatiran mereka berdasar pada fakta deforestasi dan masalah tata kelola.
Keluhan Produsen: Gangguan Bisnis dan Kepentingan Asing
Dalam Focus Group Discussion yang digelar APREBI di Jakarta, Rabu (5/11), Dikki Akhmar dari APREBI menyatakan bahwa kritik dari LSM kerap dirasakan sebagai gangguan bisnis. Ia mencontohkan ekspor cangkang sawit ke Jepang yang berjalan lancar hingga 2019, sebelum organisasi lingkungan mendesak pemerintah Jepang menerapkan sertifikasi.
“Sejak 2022, ekspor cangkang sawit ke Jepang harus menggunakan sertifikat Green Gold Label. Akibatnya, harga turun dari 135 dolar AS menjadi 100 dolar AS per ton,” keluh Dikki. Ia mempertanyakan mengapa sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak diakui.
Tudingan kampanye hitam juga dilayangkan Dikki terkait isu pelet kayu. Ia menyanggah klaim deforestasi, menegaskan bahwa perusahaan telah menanam kembali pohon pasca-tebang dan kayu yang digunakan telah bersertifikat SVLK.
Dikki pun mencurigai adanya kepentingan bisnis di balik kampanye negatif ini. “Saya curigai isu negatif ini datang dari Amerika Serikat dan Kanada, yang merupakan eksportir terbesar ke Jepang. Logistik cost kami ke Jepang lebih rendah, jadi kami pesaing potensial,” ujarnya.
Dukungan Pemerintah: Kedaulatan dan Legalitas
Pemerintah, melalui Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Erwan Sudaryanto, menegaskan pentingnya kedaulatan dalam penataan regulasi. Ia menyatakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sudah menjadi dasar yang kuat.
“Kita jangan terlalu diatur-atur oleh negara lain. Kedaulatan itu adalah harga mati. Yang punya aturan ya kita,” tegas Erwan.
Bantahan LSM: Kepentingan Publik dan Masalah Substansi
Juru Kampanye Auriga Nusantara, Hilman Afif, membantah keras tudingan kampanye hitam dan kepentingan asing. Ia menegaskan LSM tidak memiliki kepentingan bisnis, melainkan hanya kepentingan publik.
“Tudingan kampanye hitam justru upaya menutupi masalah tata kelola. Jika rantai pasok benar-benar bersih, perusahaan tidak perlu khawatir dengan sorotan publik. Transparansi justru akan memperkuat kredibilitas,” kata Hilman.
Ia juga menekankan bahwa menanam pohon sejenis pasca-tebang tidak sama dengan memulihkan hutan alam. Kegiatan itu merupakan konversi hutan menjadi kebun kayu, yang bertentangan dengan semangat komitmen iklim nasional FOLU Net Sink 2030.
Kekhawatiran Lingkungan dan Keberlanjutan
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prabhaswara, kembali menegaskan bahwa biomassa dari kayu hutan alam justru meningkatkan jejak karbon.
“Klaim pengurangan emisi adalah ilusi jika berasal dari deforestasi hutan alam. Transisi energi sejati harus mengubah cara kita memperlakukan alam,” ujarnya.
Anggi juga menyoroti keberadaan perusahaan asing dalam bisnis ini. “Hanwa, pemegang saham PT BJA, adalah perusahaan asing. Jadi, deforestasi juga dilakukan untuk kepentingan energi negara lain,” tambahnya.
Ia mempertanyakan kesesuaian perizinan, dari perkebunan sawit menjadi kebun energi, serta partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL.
Perspektif Pasar Internasional
Sayoko Iinuma, narahubung biomassa di Global Environmental Forum (GEF) Jepang, menyatakan bahwa meskipun biomassa mendapat insentif Feed-In Tariff sebagai energi terbarukan, konsumen Jepang kecil kemungkinan menerima listrik yang bersumber dari deforestasi.
“Legalitas penebangan tidak sama dengan keberlanjutan. Pelet kayu hasil deforestasi hutan alam tidak dapat dianggap berkelanjutan,” tegas Sayoko melalui pesan elektronik.
Debat ini menyiratkan kompleksitas transisi energi, di mana aspek keberlanjutan sejati, kedaulatan, dan transparansi harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis semata untuk mencapai tujuan iklim global yang sesungguhnya.