SULTENG
Viral Dugaan Penggelapan 12 Mobil Rental,Polda Sulteng Buka Suara: Briptu Yuli Setyabudi Diperiksa Propam, Korban Diminta Lapor!
SuaraNegeri.Info- Sebuah video yang menyebut oknum anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi, terlibat dugaan penggelapan mobil rental menjadi viral di sejumlah platform media sosial. Menanggapi hal ini, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kabar mengenai Briptu Yuli Setyabudi ini ramai diperbincangkan netizen,dengan sejumlah akun media sosial menyebut ada hingga 12 unit kendaraan rental yang menjadi korban penggelapan.
Viralnya isu ini mendorong Bidhumas Polda Sulteng untuk angkat bicara dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasusnya.
Melalui keterangan tertulisnya pada Jumat(7/11/2025), Kabidhumas Polda Sulteng menyatakan bahwa semua informasi yang beredar masih dalam proses verifikasi dan pendalaman yang ketat oleh tim Propam.
“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut,hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berfokus pada pengumpulan keterangan. Yang mengejutkan, pihak Propam mengungkapkan bahwa para pihak yang merasa dirugikan atau disebut sebagai korban belum ada yang mau memberikan keterangan secara resmi.
Pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi sendiri baru akan dilakukan setelah semua keterangan dari korban dan saksi berhasil dihimpun.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas.”Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
” tegas Kabidhumas. Penyidik juga tidak menutup mata dan sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain, baik dari kalangan masyarakat umum maupun anggota Polri, yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kombes Djoko Wienartono menambahkan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,profesional, dan akuntabel. Sementara proses pidana berjalan, penanganan internal juga akan dijalankan melalui mekanisme disiplin dan kode etik.
Dalam pernyataannya, Kabidhumas juga mengimbau dengan sangat kepada para korban untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi.
“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.***