Connect with us

Konservasi

Tambang Karst Bangkep Retak, 23 IUP Batu Gamping Dibabat!

Published

on

SuaraNegeri.info — Masa depan ekosistem karst di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi merekomendasikan pencabutan seluruh 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut. Rekomendasi ini lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 28 April 2026, yang menilai seluruh izin tersebut telah melanggar peraturan daerah dan mengancam kelestarian lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, menyatakan bahwa dari total 23 IUP yang ada—terdiri dari 5 IUP Operasi Produksi dan 18 IUP tahap Eksplorasi—seluruhnya berpotensi menimbulkan kerusakan serius. “Kami merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP dan memberlakukan moratorium tambang batu gamping di Banggai Kepulauan,” tegasnya di Palu, Kamis (30/4/2026).

Pelanggaran paling krusial adalah pengabaian dua regulasi daerah yang secara tegas melindungi kawasan karst. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Kedua, Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst.

Empat Poin Krusial Rekomendasi DPRD

DPRD Sulteng merumuskan empat poin utama sebagai dasar rekomendasi pencabutan IUP:

  1. Ancaman Ekosistem: Penambangan di kawasan karst berpotensi merusak fungsi hidrologis, gua-gua alami, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.
  2. Pelanggaran Hukum Daerah: Seluruh IUP dinilai telah melanggar Perda dan SK Bupati yang melindungi kawasan karst.
  3. Pembatalan Izin: DPRD secara resmi merekomendasikan pembatalan semua IUP yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Moratorium Tambang: DPRD menuntut pemberlakuan moratorium penghentian seluruh izin pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan.

Desakan Koalisi Masyarakat Sipil

Menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut, Koalisi Barisan Lawan Sistem (BALAS)—yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Perempuan Mahardhika Palu, dan elemen masyarakat sipil lainnya—mendesak Gubernur Sulteng untuk segera menerbitkan surat keputusan pencabutan izin.

“Rekomendasi DPRD ini adalah sinyal kuat bahwa bentangan ekologis Banggai Kepulauan tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang. Ini adalah wilayah penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif,” ujar Wandi, Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah.

Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, menambahkan bahwa dampak serupa sudah pernah terjadi di Palu-Donggala akibat tambang pasir dan batuan di kawasan pesisir. “Wilayah Banggai Kepulauan jangan dijadikan wilayah penghancuran baru dari kegiatan pertambangan. Kehancuran pesisir Palu-Donggala harus jadi catatan serius,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Perempuan Mahardhika Palu, Stevi, menyoroti dampak spesifik tambang terhadap perempuan. “Perempuan adalah kelompok yang paling rentan menanggung beban krisis lingkungan. Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar urusan lingkungan, tapi upaya mencegah beban berlapis bagi perempuan di masa depan,” ungkapnya.

Masa Depan Ekosistem Karst

Rekomendasi ini menjadi babak baru bagi perlindungan ekosistem karst Banggai Kepulauan, yang mencakup sekitar 95 persen daratan kabupaten tersebut. Kawasan ini memiliki 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat. Masyarakat sulawesi tengah khususnya Kab.banggai Kepulauan kini menanti langkah konkret Gubernur Sulawesi Tengah untuk merealisasikan rekomendasi DPRD demi menyelamatkan “tameng” ekologis Banggai Kepulauan dari ancaman eksploitasi tambang.