SULTENG
SPIS Morowali Gelar Unjuk Rasa, Soroti Lemahnya Pengawasan TKA dan Kinerja Imigrasi di Kawasan IMIP
SUARANEGERI.INFO _ Morowali – Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) mendesak pemerintah dan perusahaan untuk memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri nasional. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, pada Sabtu (22/11/2025).
Aksi yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan SPIS, Markus Yunus, ini diikuti oleh sekitar 50 massa. Mereka berkumpul di pelataran Masjid Al-Khairaat Fatufia pukul 07.00 WITA, sebelum bergerak menuju Pos 3 IMIP dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan satu unit mobil komando, sambil membentangkan spanduk serta bendera.
Dalam orasinya, SPIS menyampaikan empat tuntutan utama yang tertuang dalam pernyataan sikap:
- Meminta PT Central Sulawesi Industrial (CSI) untuk memulangkan TKA asal Tiongkok yang diduga melakukan ancaman dan intimidasi terhadap pekerja Indonesia.
- Mendesak Divisi HRD PT CSI untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada TKA yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
- Menuntut pemulangan TKA yang menduduki posisi atau jabatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6/2023 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.
- Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), Kantor Imigrasi, dan Kepolisian (Polri) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Notifikasi Penggunaan TKA, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi seluruh TKA yang bekerja di kawasan IMIP.
SPIS menilai, lemahnya koordinasi dan pengawasan dari instansi pemerintah menjadi akar masalah, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya pada jabatan-jabatan teknis.
Salah seorang orator secara tegas menyoroti kinerja Imigrasi. “Izin tinggal TKA paling lama enam bulan, tapi faktanya mereka bisa bertahan bertahun-tahun bekerja di Morowali. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan Imigrasi dan instansi pemerintah terkait,” ujarnya.
Massa aksi juga mempertanyakan peran negara dalam melindungi hak pekerja lokal. “Investasi asing itu penanam modal, bukan pelaksana teknis. Tapi di Morowali, posisi teknis justru dikuasai oleh TKA. Negara harus menjelaskan kenapa ini dibiarkan,” lanjutnya.
Ketegangan sempat terjadi ketika SPIS memberikan ultimatum. Markus Yunus, selaku pimpinan aksi, menegaskan, “Kami tidak akan membuka Pos 3 ini sebelum perwakilan TKA diturunkan untuk berdialog. Jika tidak, biar produksi macet. Ini adalah bentuk solidaritas kami.” SPIS meminta aparat keamanan memfasilitasi kehadiran perwakilan TKA atau Koordinator Relasi dan Development (KRD) untuk mendialogkan persoalan intimidasi dan dugaan pelanggaran secara terbuka di lokasi.
Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), IMIP seharusnya berada di bawah pengawasan ketat, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan dan keimigrasian. Namun, SPIS menilai fakta di lapangan justru menunjukkan banyaknya TKA yang bekerja tanpa pengawasan optimal, dengan masa tinggal yang melebihi ketentuan, serta diduga kuat mengisi jabatan teknis yang tidak sesuai dengan rekomendasi RPTKA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IMIP, PT CSI, Dinas Tenaga Kerja Morowali, Kantor Imigrasi, dan aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi menanggapi desakan dan tuntutan dari SPIS.***