Connect with us

SULTENG

Polres Morowali Utara Gencar Penertiban Knalpot Bising, Pelanggar Dihadiahi Tilang

Published

on

SUARANEGERI.INFO, MOROWALI UTARA – Guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) secara intensif menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor. Fokus utama operasi ini adalah menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Kasat Lantas Polres Morowali Utara, AKP Budi Prasetyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa aksi modifikasi knalpot hingga menimbulkan suara bising bukan hanya sekadar gangguan ketenangan, melainkan sebuah pelanggaran hukum yang nyata.

“Kami ingin memastikan jalan raya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua. Knalpot bising sangat mengganggu, apalagi saat malam hari. Penindakan ini demi ketertiban bersama,” tegas AKP Budi Prasetyo.

Langgar Aturan, Ancaman Denda Rp250 Ribu

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar secara jelas melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aksi penertiban di lapangan, petugas masih kerap menemui pengendara, yang didominasi kalangan remaja, yang nekad menggunakan knalpot racing ilegal. Terhadap pelanggar, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas berupa tilang.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tidak Hanya Tilang, Satlantas Juga Beri Edukasi

Selain melakukan penindakan, jajaran Satlantas Polres Morowali Utara juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi langsung kepada para pengendara. Sosialisasi diberikan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak negatif memodifikasi kendaraan secara ilegal.

Petugas mengingatkan bahwa keselamatan umum dan kenyamanan bersama harus diutamakan daripada sekadar mengikuti gaya atau tren berkendara yang justru bertentangan dengan peraturan.

Polres Morowali Utara mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan kondusif. Caranya adalah dengan tidak menggunakan knalpot tidak standar serta mematuhi seluruh aturan berlalu lintas yang berlaku.***

Copyright © 2024 SuaraNegeri.info admin@suaranegeri.info