Connect with us

SULTENG

Imigrasi Terbitkan Global Citizenship of Indonesia, Izin Tinggal Tetap bagi Diaspora

Published

on

SUARANEGERI.INFO _ JAKARTA – DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi meluncurkan kebijakan terbaru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI). Kebijakan inovatif ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi diaspora Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan khusus dengan Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa GCI hadir sebagai jalan tengah yang cerdas dalam menjawab isu kewarganegaraan ganda yang kerap menjadi polemik di Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” jelas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26 November 2025).

Kebijakan ini dinilai strategis karena membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi individu dari berbagai negara yang memiliki ikatan emosional dan historis dengan Indonesia.

“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” tegas Agus.

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan GCI?

Berdasarkan peraturan yang diterbitkan, permohonan Global Citizenship of Indonesia dapat diajukan oleh beberapa kategori berikut:

  1. Orang Asing yang sebelumnya merupakan Warga Negara Indonesia (eks-WNI).
  2. Keturunan dari eks-WNI hingga derajat kedua (seperti cucu).
  3. Pasangan sah dari WNI maupun eks-WNI.
  4. Anak dari hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

Pengecualian dan Syarat Tambahan

Meski demikian, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa izin istimewa ini tidak berlaku untuk semua orang. Terdapat sejumlah pengecualian yang ketat, di antaranya:

· Warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia.
· Individu yang terlibat atau dicurigai terlibat dalam kegiatan separatisme yang mengancam kedaulatan NKRI.
· Orang asing yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer di negara asalnya.

Kebijakan GCI ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Indonesia dengan para diaspora-nya di seluruh dunia, sekaligus menjadi daya tarik untuk mendorong kontribusi mereka dalam pembangunan bangsa, baik di bidang investasi, ekonomi, maupun pertukaran ilmu pengetahuan.

Bagi yang memenuhi kriteria, informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dapat diakses melalui kanal resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham.***