Energi
Ekspor Nikel Melambung, Nyawa Pekerja Terancam: Ironi di Balik Cuan Industri Nickel
Geliat industri nikel Indonesia memang patut diacungi jempol. Namun, kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun di atas penderitaan manusia dan kerusakan lingkungan. Sudah saatnya keselamatan pekerja dan kelestarian alam menjadi fondasi, bukan lagi harga yang harus dibayar, untuk setiap rupiah dari ekspor nikel. Hilirisasi yang sejati adalah yang memanusiakan pekerjanya dan menghormati bumi tempatnya berpijak
Suaranegeri.info- Indonesia patut berbangga dengan capaian ekspor produk hilirisasi nikel yang menembus angka fantastis, Rp 127 triliun di akhir tahun 2024. Namun, di balik gemerlap rupiah dan klaim kemajuan industri, tersembunyi narasi pilu yang terus berulang: nyawa para pekerja menjadi taruhannya.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka mata kita pada sebuah tragedi yang sistematis. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, tercatat 104 kejadian kecelakaan kerja di industri nikel. Angka ini bukan sekadar statistik, karena di baliknya ada 107 nyawa yang melayang dan 105 orang yang harus menderita luka-luka.
Akar Masalah: Lemahnya Pengawasan dan SOP
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Kemnaker, Hugo Nainggolan, mengonfirmasi bahwa peningkatan kecelakaan ini disebabkan oleh tiga faktor utama: pengawasan yang lemah, peralatan yang tidak layak, dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang tidak optimal.
Keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala nyata. Hanya sekitar 1.400 orang pengawas yang ditugaskan untuk menjangkau 38 provinsi di Indonesia. Dalam kondisi ini, Hugo berharap peran serta masyarakat dan pekerja melalui platform digital Lapor Menaker dapat menjadi mata dan telinga di lapangan.
Suara Pekerja: Beban Berat dan Ancaman di Balik Serikat
Hendra, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), menyuarakan langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, keselamatan pekerja masih sangat diabaikan. Beban kerja tinggi, jam kerja panjang, dan minimnya pengawasan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang penuh bahaya.
“Banyak kecelakaan disalahkan pada pekerja, padahal fasilitas dan SOP tidak memadai,” ujar Hendra, yang juga bekerja di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Hendra juga menyoroti kerentanan buruh perempuan. Ketiadaan fasilitas dasar seperti toilet di area kerja memaksa mereka menahan buang air kecil, yang memicu infeksi saluran kemih (ISK). Tidak hanya itu, ancaman pelecehan seksual di tempat kerja juga menjadi persoalan serius yang belum mendapat perhatian memadai.
Ancaman Baru: Limbah B3 dan Polusi Udara yang Mengintai
Bahaya tidak hanya datang dari dalam pabrik. Riski Saputra, peneliti dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), memperingatkan ancaman baru dari pengelolaan limbah tailing B3 hasil proses High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Sistem dry stack tailing yang diterapkan berisiko tinggi mengalami longsor, terutama karena dibangun di wilayah dengan curah hujan tinggi dan aktivitas seismik aktif. Volume limbah yang diproyeksikan mencapai 78 juta ton per tahun menambah tingkat kerumitan dan bahayanya.
Selain itu, persoalan klasik polusi udara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara captive terus membayangi. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Di Morowali, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak drastis dari 20.508 kasus pada 2021 menjadi 80.713 kasus pada 2024. Masyarakat juga melaporkan peningkatan penyakit kulit dan penurunan hasil tangkapan ikan.
Solusi: Perbarui Regulasi dan Terapkan Industri Hijau
Menjawab kompleksnya persoalan ini, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah tidak relevan dan mendesak untuk segera diperbarui.
Dari sisi pemerintah, RR Sri Gadis Pari Bekti, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, menekankan urgensi penerapan industri hijau. Konsep ini tidak hanya tentang dekarbonisasi, tetapi juga mencakup CSR berkelanjutan dan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memenuhi syarat.
“Dalam sertifikasi industri hijau, aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja juga harus memenuhi syarat,” telaknya.
Penutup
Geliat industri nikel Indonesia memang patut diacungi jempol. Namun, kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun di atas penderitaan manusia dan kerusakan lingkungan. Sudah saatnya keselamatan pekerja dan kelestarian alam menjadi fondasi, bukan lagi harga yang harus dibayar, untuk setiap rupiah dari ekspor nikel. Hilirisasi yang sejati adalah yang memanusiakan pekerjanya dan menghormati bumi tempatnya berpijak.