Energi
Bom Waktu Korupsi Izin Tambang di Bengkulu
“Perusahaan tambang yang izinnya telah berakhir dan akan melanjutkan izinnya mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk itu kami mendesak Kejati Bengkulu tidak tebang pilih, karena ada belasan tambang yang status izinnya sama dengan 2 izin yang
“Perusahaan tambang yang izinnya telah berakhir dan akan melanjutkan izinnya mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk itu kami mendesak Kejati Bengkulu tidak tebang pilih, karena ada belasan tambang yang status izinnya sama dengan 2 izin yang dimiliki PT RSM,“ ucap Dodi.
Dodi bilang, sembilan perusahaan yang izinnya telah berakhir tersebut antara lain PT Ratu Sambang Mining seluas 1.955,66 hektare, PT Bara Mega Quantum 1.998,07 hektare, PT Bengkulu Bio Energi 987 hektare, PT Firman Ketahun 300 hektare, PT Mitra Padjajaran Prima 2.000 hektare, PT Cakrawala Dinamika Energi 2.000,00 hektare, PT Injatama 6.000 hektare, PT Cereno Energi Selaras 2.238 hektare, dan PT Bara Indah Lestari 995 hektare.
Sementara 7 izin tambang yang akan berakhir adalah PT Ratu Samban Mining berakhir (28 Desember 2026), PT Kesuma Raya Utama (25 Agustus 2028), PT Inti Bara Perdana (10 Maret 2029), PT Bara Adhipratama (3 Mei 2028), PT Indonesia Riau Sri Avantika (6 November 2027), PT Kaltim Global (10 November 2027) dan PT Jambi Resources (27 Mei 2028).
Terkait dengan reklamasi dan pascatambang, imbuh Dodi, Pasal 161 B ayat (1) UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, serta penempatan dana jaminan reklamasi dan /atau dana jaminan pascatambang, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, untuk memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, perusahaan tambang wajib memenuhi persyaratan reklamasi dan pascatambang, termasuk penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta penyerahan jaminan reklamasi yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
“Selanjutnya berdasarkan Pasal 45 ayat 3a Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan harus diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku IUP,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Dodi, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka korupsi tambang PT RSM yang telah menimbulkan kerugian negara dan lingkungan senilai ratusan miliar rupiah.
“PT RSM memiliki 2 IUP di Kabupaten Bengkulu Tengah. Salah satunya izinnya, seluas 1.955,66 hektare, telah berakhir pada 2023. Sedangkan satu lagi izin seluas 5.196,70 hektare akan berakhir pada 2026,” ucap Dodi.