SULTENG
Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Morowali: Pemilik Bungkam, Warga Desak Polisi Tindak Tegas
SuaraNegeri.Info Morowali, Sulteng – Aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan. Sebuah galian C yang beroperasi di wilayah Desa Lele diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pemilik galian C tersebut tidak memberikan jawaban. Situasi ini mendorong warga dan berbagai pihak untuk mendesak Kepolisian Resor (Polres) Morowali agar segera bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik ilegal ini berlanjut.
Morowali selama ini dikenal sebagai daerah dengan aktivitas pertambangan yang masif. Namun, maraknya tambang ilegal, termasuk galian C, menjadi masalah yang terus berulang. Salah satu lokasi yang disorot bahkan berada tidak jauh dari Markas Polres Morowali, menunjukkan adanya indikasi pembiaran yang meresahkan masyarakat.
Aktivitas penambangan galian C tanpa izin bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif, termasuk memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan mendapatkan persetujuan RKAB. Jika perusahaan beroperasi tanpa mematuhi aturan ini, konsekuensi hukumnya sangat serius.
Sanksi yang mengancam pelaku tambang galian C ilegal terbagi menjadi dua jenis:
- Sanksi Administratif: Menteri atau Gubernur yang berwenang dapat memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan. Jika perusahaan tidak menindaklanjuti teguran, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan IUP.
- Sanksi Pidana: Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, pelaku usaha juga bisa dijerat dengan pasal berlapis jika aktivitasnya merambah kawasan hutan atau merusak lingkungan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, telah menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal dan pelanggaran aturan pertambangan merupakan prioritas penegakan hukum tanpa pengecualian. Di Sulawesi Tengah sendiri, Dinas ESDM telah mengirimkan surat teguran kepada 185 perusahaan tambang galian C yang belum memenuhi kewajiban administratifnya.
Dengan adanya temuan di Desa Lele dan minimnya respons dari pemilik usaha, publik berharap Polres Morowali tidak tinggal diam. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan setiap kegiatan pertambangan di Morowali berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sampai berita ini diturunkan, pemilik area ini telah dihubungi tapu belum memberikan tanggapan terkait perizinan dilokasi tersebut.
