Connect with us

SULTENG

Klarifikasi Polsek Bahodopi: Mobil Diduga Hasil Penggelapan Bukan Kendaraan Operasional, Melainkan Barang Bukti

Published

on

Suaranegeri.info – Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa sebuah mobil diduga hasil tindak pidana penggelapan digunakan oleh Kapolsek Bahodopi, mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Polsek Bahodopi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul artikel yang dipublikasikan oleh salah satu media online, yang mengklaim adanya kerugian korban hingga Rp220 juta dan kendaraan tersebut diduga dipakai untuk operasional pribadi.

Penjelasan Resmi Polsek Bahodopi

Dalam klarifikasinya, Polsek Bahodopi memastikan bahwa kendaraan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut tidak pernah digunakan sebagai kendaraan operasional pribadi anggota kepolisian, khususnya Kapolsek Bahodopi.

“Perlu kami tegaskan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak digunakan sebagai kendaraan operasional pribadi anggota, melainkan saat ini berada dan terparkir di tempat penyimpanan barang bukti Polsek Bahodopi sebagai bagian dari proses penyidikan,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Polsek Bahodopi, Jumat (11/4/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil di wilayah Bahodopi saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polsek Bahodopi. Pengamanan kendaraan tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, semata-mata untuk menjaga keutuhan barang bukti dalam rangka pembuktian perkara.

Transparan dan Sesuai Hukum

Polsek Bahodopi memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada intervensi atau penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan sebelumnya.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan tersebut.

Imbauan untuk Tidak Menyebarkan Informasi Hoaks

Di akhir klarifikasinya, Polsek Bahodopi mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat dan awak media, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini secara objektif dan tuntas,” pungkas pernyataan resmi tersebut.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk datang langsung ke Polsek Bahodopi atau menghubungi nomor layanan resmi kepolisian.

Berdasarkan klarifikasi resmi dari Polsek Bahodopi, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Kendaraan yang diduga hasil penggelapan saat ini berstatus sebagai barang bukti yang diamankan di Polsek Bahodopi.
  2. Kendaraan tersebut tidak digunakan sebagai kendaraan operasional Kapolsek maupun anggota lainnya.
  3. Proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Selalu lakukan verifikasi silang ke sumber resmi atau aparat penegak hukum terdekat sebelum mempercayai sebuah pemberitaan.