SULTENG
Truk Tambang ODOL Dilarang Keras Nikmati Jalan Negara!
Suaranegeri.info – Pemerintah harus serius menertibkan penggunaan jalan negara oleh kendaraan berat perusahaan tambang dan perkebunan. Regulasi yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta turunannya menegaskan: perusahaan wajib membangun jalan khusus (hauling road) atau meningkatkan standar jalan umum. Jika batas waktu transisi berakhir, kendaraan dilarang total melintas di jalan negara.
Aturan ini bukan hanya wacana. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali baru-baru ini melakukan pengujian lapangan terhadap kendaraan tambang di sejumlah perusahaan, termasuk PT Batu Alam Prima di Morowali. Hasilnya mencengangkan sekaligus mengkhawatirkan.
“Temuan kita di lapangan itu, hampir semuanya tidak sesuai dengan dimensi dan loading yang ditetapkan pemerintah,” papar Mangasi, perwakilan dari BPTD.
Fakta di lapangan menunjukkan, sebagian besar kendaraan yang diperiksa masuk kategori ODOL (Over Dimension Over Load), atau kelebihan muatan dan dimensi. Pelanggaran administratif juga marak terjadi, seperti ketidaklengkapan pembayaran retribusi dan dokumen pajak kendaraan.
Landasan Hukum yang Tegas
Kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat. UU Jalan yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan perusahaan pengangkut barang tertentu (seperti hasil tambang dan perkebunan) untuk menyediakan prasarana jalan khusus. Jika menggunakan jalan umum, kendaraan harus memenuhi standar ketat:
- Standar KIR (Uji Berkala) yang ketat.
- Tonase dan dimensi sesuai kelas jalan yang dilalui.
- Kecepatan yang ditetapkan.
- Kewajiban Pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) daerah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak dianggap sepele. Sanksinya berlapis, mulai dari denda administratif hingga yang terberat: pencabutan izin operasi.
Belajar dari Daerah Lain: Komitmen dan Penegakan
Sejumlah daerah sudah lebih dulu bergerak tegas, menjadi contoh bagi penegakan hukum serupa:
- Riau: Mewajibkan kendaraan operasional perusahaan memiliki pajak aktif dan nomor polisi daerah. Ini bentuk kontribusi nyata perusahaan untuk pembangunan infrastruktur setempat.
- Sumatera Selatan: Melarang truk batu bara melintas di jalan negara begitu jalan khusus (hauling road) telah siap digunakan.
- Kalimantan Timur: Kebijakan serupa diterapkan; truk tambang hanya boleh beroperasi di jalan hauling. Opsi kompromi bersifat sementara, seperti izin melintas di luar jam sibuk dengan tonase yang sangat dibatasi.
Tuntutan untuk Morowali: Tegas, Tertib, dan Kontribusi Daerah
Menyoroti temuan BPTD di Morowali, muncul tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali, untuk:
- Menindak tegas angkutan perusahaan yang terbukti ODOL (Over Dimension Over Load) dan menikmati fasilitas jalan negara secara tidak sah.
- Memastikan kewajiban pajak daerah dipenuhi. Salah satu caranya dengan mewajibkan seluruh kendaraan operasional perusahaan menggunakan Nomor Plat kendaraan Daerah Sulawesi Tengah. Langkah ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur.
Kebijakan ini pada dasarnya menuntut akuntabilitas dan tanggung jawab korporasi. Perusahaan besar yang mengeruk sumber daya daerah harus berkontribusi pada kelestarian infrastruktur, bukan justru menjadi penyebab utama kerusakannya. Penegakan aturan hauling road, standar KIR, dan kewajiban pajak daerah adalah langkah konkret untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.