SULTENG
50 Ribu Warga Terjangkit ISPA Akibat Nikel
Suaranegeri.info – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil kajian yang mengejutkan. Lembaga negara tersebut menemukan adanya lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah yang terdampak aktivitas industri nikel. Angkanya mencapai sekitar 50.000 kasus per tahun.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pagi ini. Kajian dilakukan di sejumlah wilayah dengan konsentrasi industri nikel tinggi, termasuk Morowali, Morowali Utara, dan daerah penyangga kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Bukan Angka Biasa, Ini Darurat Kesehatan
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam rilis resmi, menegaskan bahwa 50.000 kasus ISPA per tahun adalah angka yang sangat mengkhawatirkan. “Ini bukan sekadar flu biasa. ISPA akut bisa berkembang menjadi pneumonia, bahkan kematian, terutama pada balita dan lansia. Masyarakat di sekitar industri nikel sedang menghadapi darurat kesehatan yang nyata,” ujarnya.
Menurut kajian Komnas HAM, lonjakan kasus ISPA ini berkorelasi kuat dengan memburuknya kualitas udara di wilayah tambang dan smelter nikel. Emisi dari proses peleburan bijih nikel, debu laterit, serta gas buang dari pembangkit listrik tenaga batu bara yang memasok kebutuhan industri, diduga menjadi penyebab utama.
Lemahnya Implementasi Amdal dan Pengawasan
Salah satu temuan paling kritis dalam kajian Komnas HAM adalah lemahnya implementasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta tidak optimalnya pengawasan di lapangan.
“Banyak dokumen Amdal yang hanya menjadi formalitas. Setelah izin keluar, praktik di lapangan tidak pernah sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan yang dijanjikan. Pengawasan dari dinas terkait juga minim, bahkan cenderung lumpuh karena konflik kepentingan,” kata anggota tim kajian Komnas HAM.
Komnas HAM juga menemukan bahwa fasilitas kesehatan di kawasan industri tidak mampu mengimbangi lonjakan pasien ISPA. Puskesmas dan klinik setempat kewalahan menangani pasien dengan gejala batuk, sesak napas, dan demam berkepanjangan.
Keterbatasan Faskes dan Beban Ganda Masyarakat
Kajian Komnas HAM mengungkapkan bahwa rasio dokter dan perawat terhadap pasien di wilayah terdampak jauh di bawah standar nasional. Sementara itu, masyarakat kelas pekerja tambang dan nelayan yang terkena dampak polusi justru harus merogoh kocek dalam-dalam untuk berobat.
“Satu kali berobat ISPA bisa menghabiskan Rp200.000 hingga Rp500.000 untuk pembelian obat dan nebules. Bagi keluarga dengan pendapatan pas-pasan, ini beban yang sangat berat,” ungkap salah seorang warga Morowali yang menjadi responden kajian (nama disamarkan).
Komnas HAM juga mencatat bahwa banyak pabrik belum menyediakan program tanggung jawab sosial di bidang kesehatan yang memadai, seperti layanan kesehatan gratis atau pengadaan alat bantu pernapasan bagi warga rentan.
Rekomendasi Komnas HAM: Hentikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras kepada pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan tambang nikel:
- Melakukan moratorium sementara terhadap izin operasi perusahaan yang terbukti melanggar baku mutu udara, hingga dilakukan perbaikan sistem pengendalian emisi.
- Memastikan akses kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat yang terdampak ISPA, dengan menyediakan obat-obatan dan fasilitas rawat inap yang layak.
- Mengaudit ulang semua dokumen Amdal dari perusahaan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, dan membuka hasil audit kepada publik.
- Menegakkan sanksi pidana dan perdata terhadap pejabat daerah yang memberikan izin lingkungan tanpa kajian yang benar, serta terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
- Melindungi aktivis dan masyarakat yang melaporkan pencemaran dari tindak kriminalisasi (SLAPP).
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Respons Pemerintah dan Pelaku Industri
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dihubungi terpisah menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. “Kami sedang mengkaji kemungkinan pencabutan izin lingkungan bagi beberapa perusahaan yang berulang kali melanggar. Temuan Komnas HAM menjadi bahan penting,” ujar juru bicara KLH.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Nikel Indonesia (APNI) belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sejumlah sumber menyebut bahwa para pelaku industri sedang menyiapkan data sendiri untuk membantah temuan Komnas HAM.
Di Morowali, warga Desa Bungintembe dan Sambalagi yang sebelumnya sudah melaporkan masalah lingkungan, menyambut baik rilis kajian Komnas HAM. “Kami sudah lama teriak, tapi tidak didengar. Semoga dengan Komnas HAM turun tangan, ada keadilan,” ujar perwakilan warga.
Catatan Redaksi: Krisis Ekologi yang Terabaikan
Temuan Komnas HAM ini menjadi bukti bahwa bonus demografi dan pertumbuhan ekonomi dari industri nikel harus dibayar mahal oleh masyarakat lokal. Lima puluh ribu kasus ISPA per tahun bukanlah angka abstrak. Itu adalah puluhan ribu manusia yang kesulitan bernapas di tengah tumpukan kekayaan tambang yang tidak pernah mereka nikmati.
Redaksi akan terus memantau perkembangan respons pemerintah dan nasib warga terdampak. Pantau terus portal ini untuk berita selanjutnya.