Connect with us

SULTENG

GNI Terjepit: Krisis Dana, Hukum Membayangi

Published

on

Suaranegeri.info, 14 Desember 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Poso telah mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat pencemaran dan perusakan lingkungan di wilayah operasinya. Putusan ini sekaligus membuka tabir praktik bisnis perusahaan smelter asal China itu, yang saat ini juga sedang bergelut dengan ancaman krisis keuangan dan potensi kebangkrutan.

Gugatan diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah pada Desember 2024, tidak hanya menjerat GNI, tetapi juga PT Nadesico Nickel Industry (NNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) sebagai pengelola kawasan industri. Majelis hakim menemukan ketiga perusahaan tersebut serta pemerintah yang turut tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dan perlindungan lingkungan.

Bukti-Bukti Kerusakan Lingkungan yang Terungkap di Persidangan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan secara rinci temuan-temuan pencemaran yang didukung oleh bukti dari AMDAL perusahaan, pemantauan lapangan, wawancara masyarakat, serta hasil uji laboratorium independen. Dampak kerusakan tersebut meluas ke berbagai aspek lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Berikut adalah rincian dampak pencemaran yang diungkap dalam persidangan:

Jenis PencemaranDampak yang Ditemukan
Pencemaran UdaraMasyarakat di Desa Tanauge terpapar fly ash dari PLTU dan emisi kendaraan tambang, menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit kulit.
Pencemaran Air SungaiParameter kualitas air seperti warna, BOD, COD, klorida, dan total coliform jauh melampaui baku mutu, membuat air tidak lagi layak untuk keperluan rumah tangga.
Pencemaran Air Laut & BiotaTerdeteksi logam berat (nikel, arsen, sianida) di perairan. Ikan dan kerang konsumsi terkontaminasi merkuri, timbal, dan cadmium.
Dampak Sosial-EkonomiNelayan kehilangan mata pencaharian karena biota laut hilang dan terpaksa melaut lebih jauh dengan hasil minim. Banyak warga beralih paksa menjadi buruh industri.

Kewajiban Hukum yang Harus Dipenuhi PT GNI

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, PN Poso menjatuhkan sejumlah kewajiban kepada PT GNI dan dua perusahaan lainnya:

  1. Melakukan pemulihan lingkungan di wilayah pesisir, permukiman, dan sungai yang terdampak. Pemulihan ini bersifat wajib dengan tenggat waktu enam bulan sejak putusan dibacakan.
  2. Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara jika terlambat melaksanakan pemulihan.
  3. Membayar ganti rugi biaya investigasi dan uji laboratorium kepada WALHI sebesar Rp23,685 juta.

Putusan ini menegaskan prinsip polluter pays (pencemar membayar) dan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di tengah masifnya industri ekstraktif di Indonesia.

Ancaman Krisis Keuangan Memperumit Situasi

Di balik tuntutan hukum yang berat, PT GNI menghadapi ancaman eksistensi dari dalam. Perusahaan yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2021 ini dilaporkan memangkas produksi, menutup sebagian besar dari lebih dari 20 jalur produksinya, dan terancam bangkrut.

Masalah keuangan ini bersumber dari induk usahanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., yang sedang menjalani restrukturisasi utang besar-besaran di pengadilan China sejak 2024. Kondisi ini membuat pendanaan operasional GNI tersendat, meski dalam masa transisi masih dibiayai oleh Jiangsu Delong.

Bank-bank besar dalam negeri seperti BCA, Mandiri, dan BNI juga disebutkan terlibat dalam pemberian kredit sindikasi senilai total sekitar US$862 juta kepada PT GNI pada 2023. Pengamat perbankan mengingatkan, jika kredit ini memburuk, akan berdampak pada peningkatan cadangan kerugian bank-bank terkait.

Menunggu Sikap dan Komitmen PT GNI

Dengan beban ganda berupa kewajiban hukum pemulihan lingkungan dan tekanan keuangan yang akut, semua pihak kini menunggu langkah konkret PT GNI. Pertanyaan besarnya adalah apakah perusahaan masih memiliki kemampuan finansial dan komitmen untuk menjalankan amar putusan pengadilan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, Wiwin Matindas, menegaskan bahwa putusan ini adalah tonggak perlawanan terhadap industri yang mengorbankan lingkungan. “Korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik retorika investasi dan pembangunan,” ujarnya.

Sejauh ini, manajemen GNI dalam keterangan terpisah menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal dan sedang dalam masa transisi yang dipertimbangkan matang. Namun, respons terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi ujian nyata bagi akuntabilitas perusahaan.


Pertanyaan yang Mungkin Anda Miliki

  • Siapa pemilik PT GNI?
    PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang dimiliki oleh pengusaha asal China, Tony Zhou Yuan, yang juga menjabat sebagai direktur operasional perusahaan.
  • Apa saja pelanggaran hukum lain yang pernah dilakukan PT GNI?
    Catatan sejarah menunjukkan pola pelanggaran. Pada Agustus 2021, PN Poso juga memutuskan PT GNI melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan lahan warga tanpa izin untuk akses jalan angkutan tambang dan dihukum membayar ganti rugi. Organisasi JATAM juga mendokumentasikan sejumlah dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM sebelum putusan ini.