Konservasi
Tegas! 6 Perusahaan Pemicu Bencana Sumatra Diincar Pidana, 28 Dicabut Izinnya
Suaranegeri.info – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memperlihatkan ketegasan dalam penanganan pasca-bencana lingkungan di Sumatra. Pemerintah tidak hanya mencabut izin operasi 28 perusahaan yang dianggap bersalah, tetapi juga sedang menyelidiki potensi tindak pidana terhadap enam di antaranya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Langkah hukum ini berjalan beriringan dengan proses pemulihan lingkungan dan sanksi administratif.
“Kami tengah menggali potensi pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Setidaknya ada dua dugaan pidana yang tengah kami susun, baik di Aceh maupun Sumatera Utara,” tegas Hanif, meski tidak merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud.
Sanksi Administratif dan Kewajiban Pemulihan
Dasar pencabutan izin lingkungan adalah Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Dari total 28 perusahaan, 8 entitas utama di sektor kehutanan dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Sementara 22 unit usaha lainnya masih menunggu rekomendasi dari kementerian teknis.
Hanif menegaskan, pencabutan izin tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawabnya. Mereka tetap wajib menuntaskan semua kewajiban, termasuk membayar pajak, denda pelanggaran, dan yang terpenting, menanggung kerugian dan melakukan pemulihan lingkungan.
Gugatan Perdata Senilai Rp 4,8 Triliun dan Pengawasan Ketat
Di jalur hukum perdata, pemerintah telah mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp 4,8 triliun. Langkah ini menunjukkan upaya negara untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
KLHK juga telah menyelesaikan pengawasan intensif terhadap 68 perusahaan di wilayah terdampak hingga pekan lalu. Hasilnya, 31 perusahaan di Aceh, 22 perusahaan di Sumatera Barat, dan 15 perusahaan di Sumatera Utara telah melalui verifikasi lapangan.
Opsi Pengambilalihan oleh Perusahaan Negara
Di ruang sidang terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan peluang pemerintah mengambil alih operasional perusahaan yang izinnya dicabut. Opsi ini terbuka bagi perusahaan yang dinilai masih memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan keuntungan bagi negara.
“Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu perusahaan negara,” ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI. Namun, perusahaan yang tidak memenuhi kriteria akan ditutup secara permanen.
Peringatan dari DPR: Fokus pada Pemulihan Lingkungan yang Transparan
Di tengah langkah tegas pemerintah, Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil, mengingatkan agar fokus tidak hanya pada pencabutan izin. Pemerintah diminta serius dan transparan dalam proses pemulihan lingkungan jangka panjang.
“Pembangunan reboisasi atau perbaikan ekologis… kalau bisa dikomunikasikan, akan menjadi salah satu isu perhatian publik,” kata Al Muzzammil. Ia menekankan pentingnya melibatkan Pemerintah Daerah, akademisi, dan aktivis lingkungan dalam merancang masa depan Sumatra yang berkelanjutan.
Proses penyidikan pidana ini, menurut Hanif, akan berkoordinasi dengan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). KLHK siap memberikan dukungan penuh, baik jika penuntutan dilakukan oleh Polri maupun oleh penegak hukum (Gakkum) lingkungan hidup sendiri.
Langkah komprehensif ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus fondasi bagi tata kelola lingkungan dan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab di masa depan.