Energi
Sisa-sisa Surga Flora Fauna Morowali Terancam PSN Nikel
“Sebagian besar wilayah yang masuk ke dalam rencana BTIIG adalah Hutan Sigendo. Hutan ini menjadi rumah bagi anoa dan babirusa. Ironisnya, sebagian kawasan direncanakan untuk lokasi penumpukan tailing,” kata Riski Saputra, peneliti AEER, dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, pada 29 Agustus 2025. Dokumen Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 seharusnya menjadi tonggak penting
“Sebagian besar wilayah yang masuk ke dalam rencana BTIIG adalah Hutan Sigendo. Hutan ini menjadi rumah bagi anoa dan babirusa. Ironisnya, sebagian kawasan direncanakan untuk lokasi penumpukan tailing,” kata Riski Saputra, peneliti AEER, dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, pada 29 Agustus 2025.
Dokumen Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 seharusnya menjadi tonggak penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. Apalagi IBSAP 2025–2045 selaras dengan RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025–2029, dan komitmen global melalui Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework. Peluncuran tiga dokumen strategis mengenai keanekaragaman hayati Indonesia pada 19 Agustus lalu oleh Bappenas seharusnya juga menandakan bahwa penguatan implementasi IBSAP sudah harus dimulai.
Dalam diskusi tersebut, Perencana Muda di Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Anggi Pertiwi Putri menyebutkan bahwa visi besar IBSAP sampai 2045 adalah mengurangi ancaman keanekaragaman hayati, pemanfaatannya dengan rambu-rambu berkelanjutan dan penguatan tata kelola.
“Dalam konteks mencegah fragmentasi berlebih yang mengancam keanekaragaman hayati, IBSAP diharapkan dapat memperkuat integrasi dan ketahanan kelestarian ekosistem, menjaga perencanaan tata ruang yang lebih efektif serta memperhatikan keanekaragaman hayati tingkat ekosistem, spesies dan genetik,” kata Anggi.
AEER menegaskan, keanekaragaman hayati perlu diintegrasikan dalam semua aspek pembangunan dan berharap dokumen IBSAP menjadi inisiatif yang penting dari pemerintah untuk mulai memperhatikan aspek ini. Pengelolaan keanekaragaman hayati berbasis lanskap tidak hanya relevan untuk konservasi, namun juga dapat berkontribusi pada pencapaian target FOLU Net Sink 2030 karena pembukaan lahan akan ditekan.
Keenam kategori High Conservation Value atau HCV menjadi acuan penting bagi perlindungan lingkungan di sektor industri ekstraktif. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle), hasil identifikasi HCV harus dianggap valid dan mengikat sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya.
Maka dari itu, AEER merekomendasikan PT BTIIG untuk tidak melakukan perluasan ke wilayah yang dikategorikan sebagai area konservasi tinggi seluas 3.945 hektare. AEER juga mendesak PT BTIIG untuk menghormati dan, melibatkan masyarakat lokal di semua tahapan pembangunannya, serta mempublikasikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, AEER mengingatkan agar pemerintah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap HCV di Kabupaten Morowali yang menjadi pusat industri nikel. Perlindungan kawasan tersebut harus dipastikan tanpa menghilangkan akses masyarakat. Pada saat yang sama, AEER mendorong masyarakat lokal untuk memperkuat kontrol sosial melalui partisipasi publik yang aktif.