Energi
Moratorium Smelter Nikel: Langkah Awal yang Perlu Diikuti Komitmen Lingkungan dan Konsistensi Kebijakan
Suaranegeri.info, 11 November 2025 – Pusat Studi Ilmu Ekonomi dan Hukum (CELIOS) menilai kebijakan pembatasan izin baru untuk smelter nikel harus menjadi langkah awal pemerintah dalam menegaskan komitmen perlindungan lingkungan dan hak masyarakat di wilayah tambang. Penilaian ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 November 2025, yang memberlakukan limitasi investasi pada smelter baru di industri nikel melalui Izin Usaha Industri (IUI).
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyambut baik keputusan moratorium izin smelter nikel baru. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus disertai dengan moratorium izin tambang nikel di sektor hulu. Data yang dihimpun CELIOS menunjukkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui 292 Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sepanjang tahun ini, dengan total luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mencapai 866.292 hektare.
“Dengan luasan konsesi yang begitu besar dan izin tambang yang terus bertambah, moratorium izin smelter baru tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang. Hal ini justru berpotensi memperparah kerusakan ekologis dan memicu konflik sosial,” tegas Bhima dalam pernyataannya, Senin (10/11).
Koreksi atas Ekspansi dan Oversupply
Kebijakan pembatasan ini ditujukan kepada perusahaan pengolahan nikel baru yang memproduksi produk antara nikel, baik yang mengadopsi metode pirometalurgi maupun hidrometalurgi. Langkah ini dinilai sebagai upaya koreksi terhadap ekspansi smelter yang dinilai berlebihan dan tidak lagi sejalan dengan kebutuhan pasar. Saat ini, tercatat 54 smelter nikel telah beroperasi dan berkontribusi terhadap oversupply produksi nikel olahan di pasar ekspor. Sementara itu, 38 smelter lainnya masih dalam tahap konstruksi dan 45 smelter lagi dalam tahap perencanaan.
Bhima menilai, peluang pemulihan (rebound) harga nikel di pasar global tidak hanya bergantung pada jumlah produksi, tetapi juga pada konsistensi kebijakan dan peta jalan dekarbonisasi yang kuat.
Dampak Sosial dan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Pentingnya pendekatan holistik ditegaskan kembali dengan temuan dalam laporan terbaru CELIOS dan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA). Laporan tersebut mencatat potensi kerugian pendapatan petani dan nelayan di wilayah pertambangan nikel yang dapat mencapai Rp3,64 triliun dalam 13 tahun ke depan. Selain itu, dampak kesehatan juga sangat serius, dengan proyeksi lebih dari 3.800 kasus kematian dini pada tahun 2025 dan hampir 5.000 kasus pada tahun 2030.
Peneliti CELIOS, Attina Rizqiana, menegaskan bahwa pembatasan izin smelter harus segera ditindaklanjuti dengan pembatasan penerbitan IUPK. “Tidak luput, langkah tegas juga harus diambil terkait perusahaan yang masih dalam tahap rencana pembangunan fasilitas, serta kejelasan mengenai batas waktu pembatasan ini,” ujar Attina.
Inkonsistensi Kebijakan: Moratorium vs Pembiayaan Negara
Di sisi lain, CELIOS menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai kontradiktif. Pada Agustus lalu, pemerintah mengumumkan akan membiayai proyek pembangunan smelter nikel milik Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd asal Tiongkok melalui program Danantara.
“Keputusan pemerintah di tengah kebijakan pembatasan izin smelter menunjukkan kontradiksi serius dalam arah kebijakan industri nikel nasional,” kata Bhima. “Inkonsistensi ini memperlihatkan bahwa di satu sisi pemerintah berupaya menahan ekspansi, tetapi di sisi lain tetap mendorong investasi baru melalui skema pembiayaan negara.”
Attina menambahkan, dua kebijakan yang berlawanan ini menunjukkan bahwa pengendalian ekspansi industri nikel di Indonesia masih didorong oleh pertimbangan ekonomi semata, dan mengabaikan komitmen dekarbonisasi serta perlindungan lingkungan.
“Proyek-proyek smelter yang bergantung pada pembangkit energi fosil berpotensi memperbesar jejak emisi sektor mineral, bertolak belakang dengan klaim transisi energi hijau. Ditambah lagi dengan perluasan konsesi yang berdampak pada deforestasi dan hilangnya ruang hidup masyarakat,” jelas Attina.
Menghindari Langkah Kosmetik
CELIOS mengingatkan bahwa tanpa pembatasan yang sejalan di tingkat perizinan tambang, peta jalan dekarbonisasi yang tegas, dan integrasi kebijakan lingkungan yang nyata, kebijakan moratorium IUI ini berisiko tinggi hanya menjadi langkah kosmetik belaka. Tekanan terhadap lingkungan dan masyarakat di kawasan tambang akan terus berlanjut jika akar permasalahan di sektor hulu tidak segera ditangani dengan serius.