Hutan
Koalisi Lingkungan kembali soroti HANWA
Suaranegeri.info, 11 November 2025 – Sebuah koalisi pegiat lingkungan hidup dari Indonesia dan Jepang kembali mendesak perusahaan perdagangan Jepang, Hanwa Co. Ltd, untuk menghentikan impor pelet kayu yang diduga bersumber dari praktik deforestasi di Indonesia. Dalam surat terbuka yang dilayangkan pada 6 November 2025, koalisi mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas pesatnya ekspansi Hutan Tanaman Energi (HTE) yang mengancam hutan alam.
Koalisi ini terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Gorontalo, Forest Watch Indonesia (FWI), Trend Asia, dan Friends of the Earth (FoE) Jepang. Mereka mendesak Hanwa Kogyo untuk menangguhkan impor pelet kayu dari Indonesia sekaligus mengirimkan sejumlah pertanyaan mengenai kebijakan dan tata kelola perusahaan.
Ekspansi Mengkhawatirkan dan Ancaman Deforestasi
Data yang dihimpun koalisi menunjukkan perkembangan yang signifikan dan mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, jumlah “kebun energi” atau HTE di Indonesia melonjak dari hanya 13 menjadi 57 lokasi. Luas areanya mencapai sekitar 1,3 juta hektare, yang berisiko mengakibatkan penebangan hutan alam secara besar-besaran untuk diubah menjadi perkebunan monokultur.
Ekspansi ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir. Dampak sosial juga tak terelakkan, dengan terganggunya mata pencaharian dan akses masyarakat lokal terhadap lahan. Provinsi Gorontalo disebut-sebut sebagai salah satu daerah pemasok utama pelet kayu untuk diekspor ke Hanwa Kogyo.
Pernyataan Kuat dari Masyarakat Sipil: “Hutan Indonesia Bukan Bahan Bakar”
Koalisi masyarakat sipil dengan tegas menyuarakan bahwa “hutan Indonesia bukanlah bahan bakar.” Juru Kampanye FWI, Anggi Putra Prayoga, menegaskan bahwa hutan memiliki fungsi kritis sebagai benteng pertahanan dari krisis iklim.
“Tidak ada makna ‘keberlanjutan’ jika praktiknya justru merusak hutan. Hasil investigasi FWI di lapangan membuktikan bahwa pemanfaatan kayu dari hutan alam masih dilakukan dalam skala besar, yang juga diperkuat oleh data dalam laporan V-Legal,” tegas Anggi.
Pelanggaran Hak Masyarakat dan Dampak Sosial-Ekologis
Di tingkat lokal, dampaknya terasa sangat nyata. Direktur Eksekutif WALHI Gorontalo, Defri Sofyan, memaparkan temuan penelitian di dua desa yang wilayahnya tumpang tindih dengan konsesi pemasok Hanwa. Menurutnya, perusahaan gagal memperoleh Persetujuan Awal Tanpa Paksaan dan Berdasarkan Informasi (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat.
“Sejak awal, masyarakat secara tegas menolak kehadiran perusahaan. Kekhawatiran utama mereka adalah kerusakan hutan yang memicu banjir dan tanah longsor, serta hilangnya akses terhadap hutan yang menjadi sumber penghidupan,” jelas Defri.
Lebih lanjut, studi tersebut tidak menemukan adanya peningkatan pendapatan atau lapangan kerja bagi masyarakat, bertolak belakang dengan janji perusahaan. Yang terjadi justru hilangnya keanekaragaman hayati dan penurunan kualitas air sungai.
Skema FIT Jepang Didorong untuk Ditinjau Ulang
Juru Kampanye Hutan FoE Japan, Junichi Mishiba, menyoroti kontradiksi dalam kebijakan energi Jepang. Pembangkit listrik biomassa, yang dipromosikan melalui skema Feed-in Tariff (FIT) sebagai energi ramah lingkungan, justru berdampak sebaliknya.
“Faktanya, ini justru merugikan karena menyebabkan penebangan dan konversi hutan alam Indonesia yang kaya. Pemerintah dan perusahaan Jepang harus menyadari bahwa sistem FIT didanai oleh biaya publik melalui tagihan listrik, karenanya mereka harus meninjau ulang kebijakan ini,” tutur Mishiba.
Koalisi lingkungan mendesak Hanwa untuk segera menghentikan impor pelet kayu yang terkait dengan deforestasi, serta meminta transparansi penuh mengenai kebijakan pengadaan dan proses uji tuntas yang menjamin prinsip keberlanjutan dan hak asasi manusia. Sebelumnya, desakan serupa juga telah disampaikan oleh sejumlah organisasi lain seperti Global Environmental Forum (GEF) dan Mighty Earth.