Konservasi
Kebijakan Legalisasi Tambang Ilegal di Parigi Moutong Picu Kritik Pedas Walhi
Suaranegeri.info – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong yang mengeluarkan rekomendasi untuk melegalkan puluhan tambang emas ilegal menuai kritik tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hukum dan pemberian jalan bagi eksploitasi sumber daya alam yang tersisa.
Kritik tersebut dilayangkan menyusul terbitnya Surat Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP pada 17 Juni 2025. Surat itu mengusulkan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang mencakup 53 titik tambang, tersebar di 30 desa pada 23 kecamatan, dengan total luasan mencapai 355.934,25 hektare.
Langkah yang “Tidak Masuk Akal” dan Ancam Lumbung Pangan
Wandi, Jubir Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, menyatakan bahwa angka yang diusung pemerintah daerah itu “sangat tidak masuk akal”. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertolak belakang dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan hidup Kabupaten Parigi Moutong, yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan, perikanan, agrobisnis, dan pariwisata di Sulteng.
“Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dari total luas kabupaten seluas 581.300,37 hektare, kawasan dengan peruntukan khusus seperti hutan, pertanian, perikanan, dan permukiman telah mencapai 389.763 hektare. Artinya, hanya tersisa sekitar 191.537 hektare lahan yang dapat dimanfaatkan secara terbatas,” papar Wandi dalam siaran pers, Sabtu (11/10/2025).
Ia melanjutkan, yang menjadi persoalan adalah rekomendasi WPR justru mengajukan alokasi seluas 355.934,25 hektare. “Ini berarti melebihi luas wilayah yang tersedia hingga 164.397 hektare. Kebijakan ini tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi memicu konflik lahan dan perampasan ruang hidup masyarakat kecil,” tegasnya.
Dikuasai Pemodal, Rakyat Hanya Jadi Buruh
Walhi menilai kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak berpihak pada rakyat dan keselamatan lingkungan. “Pemerintah justru tunduk pada kepentingan segelintir elit ekonomi-politik yang ingin melanggengkan praktik tambang dengan kedok pertambangan rakyat. Faktanya, banyak ‘tambang rakyat’ justru dikendalikan oleh pemodal besar, aparat, dan pengusaha lokal. Sementara masyarakat hanya menjadi buruh dengan upah rendah dan tanpa jaminan keselamatan,” ujar Wandi.
Ia menyayangkan langkah pemerintah yang justru ingin melegalkan kejahatan lingkungan, alih-alih menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. “Ini adalah politik pengabaian terhadap rakyat dan alam. Ruang hidup petani dan nelayan semakin terhimpit oleh ekspansi industri ekstraktif,” tambahnya.
Ancaman Kerusakan Ekologis dan Krisis Pangan
Lebih lanjut, Walhi memperingatkan bahwa legalisasi tambang ilegal akan berdampak langsung pada kerusakan ekosistem. Aktivitas tambang emas yang menggunakan merkuri dan sianida berpotensi besar mencemari sungai, lahan pertanian, dan kawasan pesisir.
“Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan. Parigi Moutong adalah penyangga pangan di Sulteng. Jika tambang terus dibiarkan, krisis pangan dan air bersih adalah ancaman nyata. Petani dan nelayan akan kehilangan penghidupannya, sementara keuntungan ekonomi tambang hanya dinikmati segelintir orang,” kata Wandi.
Desakan untuk Mencabut Rekomendasi
Walhi Sulteng mendesak agar Surat Rekomendasi Bupati Parigi Moutong segera dicabut karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan RTRW. Mereka juga menuntut dilakukannya audit lingkungan dan penegakan hukum terhadap semua tambang ilegal.
“Pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi rakyat, dan perlindungan ruang hidup. Jika rekomendasi ini diteruskan, yang terjadi bukan kesejahteraan, melainkan bencana ekologis dan sosial yang berkepanjangan,” pungkas Wandi.
Organisasi lingkungan itu menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dan mendorong pengembalian fungsi ekologis Parigi Moutong sebagai wilayah penyangga pangan dan pariwisata berkelanjutan.