SULTENG
RDP Poboya: DPRD Vs PT CPM, Warga Menang?
Suaranegeri.info – Ratusan warga Poboya yang selama ini resah dengan aktivitas pertambangan di wilayahnya akhirnya mendapat ruang dialog resmi. Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan perwakilan masyarakat Poboya, masyarakat adat, manajemen PT Citra Palu Minerals (CPM), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (23/2/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, ini menjadi forum krusial untuk membahas persoalan kronis di kawasan tambang Poboya, Kota Palu. Sejumlah isu panas mengemuka, mulai dari maraknya penambangan liar, kerusakan lingkungan, hingga kepastian legalitas bagi penambang lokal .
Sebagai informasi, RDP ini merupakan agenda ketiga setelah sebelumnya PT CPM dua kali mangkir dari panggilan dewan pada 2 dan 3 Februari lalu. Kehadiran Presiden Direktur CPM, Damar Kusumanto, dalam pertemuan kali ini pun menjadi sorotan .
Tuntutan Warga: Hentikan Tambang Ilegal dan Tegakkan Hukum
Dalam forum yang berlangsung di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu, perwakilan masyarakat adat dan warga lingkar tambang menyuarakan keresahan mereka secara gamblang. Mereka mendesak adanya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan liar yang dinilai semakin merajalela dan merusak lingkungan.
“Kami menuntut penghentian tambang ilegal dan perbaikan kerusakan lingkungan. Jangan sampai warga sekitar yang justru menjadi korban dari aktivitas yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam forum tersebut .
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di areal pertambangan emas ilegal Poboya. Ia menegaskan praktik perendaman emas ilegal dengan bahan kimia berbahaya ini adalah “kejahatan lingkungan terorganisir” .
Merespons hal itu, Arnila menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian serius lembaganya. “Aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian tambang ilegal, serta perbaikan kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti secara serius dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Arnila.
Keterbukaan Izin dan CSR Jadi Sorotan
Tak hanya soal tambang liar, aspek legalitas perusahaan juga menjadi perhatian utama dalam RDP tersebut. Arnila mendorong adanya transparansi dari PT CPM terkait kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan realisasi kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami menegaskan pentingnya keterbukaan dan evaluasi terhadap aspek perizinan pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Harus ada ruang kerja sama yang adil antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan,” ujarnya.
DPRD Sulteng juga berkomitmen mengawal program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) yang diharapkan bisa mendorong pemberdayaan ekonomi warga lingkar tambang.
CPM Buka Diri, Sebut Telah Bertemu Tokoh Adat di Jakarta
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pihak PT CPM yang diwakili Presiden Direktur Damar Kusumanto menyatakan kesiapan untuk berdialog secara konstruktif. Damar mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan tokoh adat Poboya di Jakarta pada 19-21 Februari 2026, yang menghasilkan empat poin kesepakatan penting .
Keempat poin tersebut meliputi:
- Komitmen peningkatan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui prioritas tenaga kerja lokal serta program CSR dan PPM terstruktur.
- Penerimaan draf usulan kerja sama dari Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP).
- Kesepahaman untuk segera memproses legalitas badan hukum bagi masyarakat penambang lokal.
- Komitmen bersama mengawal proses kerja sama .
“CPM menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang,” kata Damar dalam RDP tersebut .
Perusahaan juga menegaskan bahwa operasional yang dijalankan telah mengacu pada izin yang berlaku. Mengenai penyegelan kawasan konsesi oleh Satgas PKH beberapa waktu lalu, CPM mengakui adanya bukaan hutan, namun menegaskan bahwa hal itu bukan dilakukan oleh pihak perusahaan, melainkan oleh penambang liar .
Jalan Tengah: Skema Kemitraan atau WPR?
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah tuntutan masyarakat agar dilakukan penciutan lahan kontrak karya seluas 246 hektare untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, hal ini menemui kendala regulasi.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, yang ditunjuk sebagai mediator, menjelaskan bahwa secara regulasi, pengajuan WPR tidak sederhana. Wilayah IUPK CPM telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta berkontribusi pajak pada negara .
Sebagai solusi alternatif, ia menawarkan skema kemitraan antara koperasi masyarakat dengan PT CPM, yang pelaksanaannya dinaungi kontraktor resmi perusahaan. Skema ini dinilai lebih cepat dibandingkan masyarakat harus mengurus izin secara mandiri yang membutuhkan waktu hingga tiga tahun .
Komitmen Pengawasan dan Tindak Lanjut
Di akhir RDP, Arnila menegaskan bahwa forum dialog ini tidak boleh berhenti pada diskusi semata. DPRD Sulteng berencana melakukan pemantauan dan koordinasi lanjutan untuk memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat dijalankan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal realisasi program PPPM serta memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian,” pungkas Arnila.
RDP ini diharapkan menjadi babak baru penyelesaian persoalan pertambangan di Poboya secara dialogis, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan.