SULTENG
Kemenkumham Sulteng Buka Layanan Pengaduan HAM Gratis, Begini Cara Lapornya
SUARANEGERI.INFO _ PALU – Masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengalami atau mengetahui tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) didorong untuk tidak ragu melapor. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng membuka kanal pengaduan secara gratis, baik langsung maupun online.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Mangatas Nadeak, dalam program podcast, Senin (10/11/2025).
“Kemenkumham Sulteng menerima seluruh aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM, sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Mangatas Nadeak di lokasi studio di Jl Emmy Saelan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Layanan Pengaduan HAM untuk Semua Kalangan
Kakanwil menegaskan bahwa layanan pengaduan ini berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali. Perlindungan HAM melekat pada setiap individu, baik perorangan, kelompok, bahkan aparatur negara.
“Dan ini bisa melekat kepada siapa saja, baik itu pribadi, kelompok, bahkan aparatur negara sekalipun,” tegasnya.
Dua Jalur Penyelesaian: Litigasi dan Non-Litigasi
Dalam pemaparannya, Mangatas juga menjelaskan bahwa selain jalur hukum atau litigasi, masyarakat juga memiliki opsi penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Jalur ini berupa musyawarah untuk mufakat yang difasilitasi oleh negara.
“Prosesnya adalah di mana konflik itu dapat diselesaikan dengan cara perundingan bersama yang difasilitasi oleh negara,” jelasnya.
Opsi ini bisa menjadi alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan kekeluargaan bagi para pihak yang terlibat.
Cara Laporkan Pengaduan HAM di Sulteng
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran HAM, caranya sangat mudah. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Kemenkumham Sulteng atau melalui media elektronik seperti email dan kanal pengaduan resmi lainnya.
“Dan aduan ini gratis, tidak ada yang namanya berbayar,” punggas Kakanwil Kemenkumham Sulteng tegas.
Untuk prosedur pelaporannya, masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir khusus untuk diisi dengan kronologi kejadian pelanggaran HAM yang dialami atau disaksikan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Sulteng semakin sadar dan aktif dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM di daerahnya. Jika mengalami atau mengetahui pelanggaran HAM, segera laporkan tanpa ragu.***