Energi
Tambang Nikel Raja Ampat Aktif Lagi, Bahaya Mengintai Lagi
Greenpeace Indonesia, lanjut Arie, sangat prihatin terhadap pengaktifan kembali izin operasi PT Gag Nikel. Sebab selain melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, keputusan ini juga akan merusak masa depan ekosistem terumbu karang yang kaya di Raja Ampat, yang menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang sekaligus kebanggaan Indonesia.
Greenpeace Indonesia, lanjut Arie, sangat prihatin terhadap pengaktifan kembali izin operasi PT Gag Nikel. Sebab selain melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, keputusan ini juga akan merusak masa depan ekosistem terumbu karang yang kaya di Raja Ampat, yang menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang sekaligus kebanggaan Indonesia.
Arie merasa heran, seakan tidak ada jalan lain, pemerintah terus bergantung pada industri ekstraktif. Padahal itu hanya menunjukkan miskinnya imajinasi pemerintahan Prabowo dalam membangun ekonomi Indonesia yang adil dan berkelanjutan.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap komitmen iklim Indonesia, sekaligus memperdalam krisis ekologis yang sudah mengancam negeri ini,” ujarnya.
Arie bilang, Greenpeace bersama lebih dari 60 ribu orang yang telah menandatangani petisi, berkomitmen untuk terus melawan segala bentuk operasi tambang di Raja Ampat. Pihaknya mendesak pemerintah segera mencabut izin PT Gag Nikel serta menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat. Melindungi Raja Ampat berarti melindungi kehidupan, bagi rakyat Papua, bagi Indonesia, dan bagi dunia.
“Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut-sebut sebagai surga terakhir di Bumi ini,” ucap Arie.