Connect with us

SULTENG

PT SMC Diduga Langgar Hak Buruh

Published

on

SuaraNegeri.info – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali angkat bicara terkait dugaan pelanggaran serius hak normatif pekerja yang dilakukan oleh PT Sarana Maju Cemerlang (PT SMC). Bertindak sebagai penerima kuasa dari 50 orang buruh, serikat buruh tersebut menyampaikan kecaman keras terhadap manajemen perusahaan pada Rabu (25/3/2026).

Dalam keterangan resminya, SBIPE mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024 hingga 2025, PT SMC diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), tidak membayarkan upah lembur, serta tidak memberikan kompensasi bagi buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas pernyataan SBIPE yang diterima media.

Ketegangan Meningkat Usai 20 Buruh Di-PHK

Situasi hubungan industrial semakin memanas setelah pada 24 Maret 2026, manajemen PT SMC mengeluarkan surat pemutusan kontrak kerja (PHK) terhadap 20 orang buruh. SBIPE menilai langkah sepihak ini sebagai bentuk eskalasi yang memperburuk iklim ketenagakerjaan dan mengindikasikan adanya praktik eksploitatif terhadap tenaga kerja.

PT SMC diketahui merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas kurang lebih 500 hektare di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali. Perusahaan ini bergerak di sektor penambangan bijih nikel untuk memasok kebutuhan industri di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Menurut SBIPE, rangkaian kebijakan perusahaan—mulai dari dugaan pengabaian hak upah, lembur, kompensasi PKWT, hingga pemutusan kontrak—merupakan pelanggaran serius yang mencederai hukum ketenagakerjaan dan merugikan buruh secara materiil.

Laporan Polisi Dinilai sebagai Intimidasi

Tak hanya persoalan hak normatif, SBIPE juga menyoroti langkah PT SMC yang melaporkan sejumlah buruh ke Polres Morowali dengan tuduhan melakukan pemalangan terhadap aktivitas operasional perusahaan.

SBIPE menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap buruh. Menurut pihak serikat, tindakan buruh yang dilakukan merupakan bentuk perjuangan sah untuk menuntut hak atas upah yang belum dibayarkan sesuai ketentuan.

“Pelaporan terhadap buruh adalah bentuk intimidasi yang bertujuan melemahkan perjuangan pekerja,” ujar perwakilan SBIPE dalam pernyataannya.

Tuntutan Tegas dan Desakan kepada Pemerintah

Dalam pernyataan sikapnya, SBIPE IMIP Morowali menegaskan beberapa tuntutan utama:

  1. PT SMC diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif buruh.
  2. Perusahaan harus segera membayarkan seluruh kekurangan upah, upah lembur, serta kompensasi PKWT tanpa penundaan.
  3. SBIPE mendesak Polres Morowali untuk menghentikan proses hukum terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Selain itu, SBIPE juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Ketenagakerjaan, serta pemerintah pusat, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT SMC atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami mendesak adanya tindakan nyata dari pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak pekerja dapat dilindungi,” tutup pernyataan SBIPE.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sarana Maju Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan kecaman dari SBIPE IMIP Morowali.