Connect with us

Hutan

Banjir Bandang Sumut: Dampak Eksploitasi 7 Korporasi di Batang Toru

Published

on

Suaranegeri.info – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sedikitnya delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) sejak Selasa (25/11/2025) dinilai bukan sekadar fenomena alam akibat curah hujan tinggi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut menegaskan, tragedi yang menewaskan belasan jiwa dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi ini merupakan buah dari kerusakan ekosistem penyangga, yang diperparah oleh aktivitas sejumlah korporasi.

Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah menjadi wilayah yang paling parah terdampak. Dilaporkan, 51 desa di 42 kecamatan tergenang banjir yang melumpuhkan perekonomian, merusak infrastruktur vital, rumah ibadah, dan sekolah. Ribuan rumah serta lahan pertanian hancur tersapu air. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Selatan mencatat, setidaknya 15 orang meninggal dunia akibat bencana ini.

Ekosistem Batang Toru yang Terkikis: Hulu dari Bencana

Wilayah yang paling menderita adalah kawasan yang berada di dalam dan sekitar Ekosistem Harangan Tapanuli atau yang lebih dikenal sebagai Ekosistem Batang Toru. Kawasan hutan tropis esensial ini, yang membentang di Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Kota Sibolga, berfungsi sebagai penyangga hidrologis utama, penjaga kestabilan tanah, dan sumber air.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, dalam rilis persnya, Rabu (26/11/2025), menyebut setidaknya ada tujuh korporasi dengan aktivitas eksploitatif yang diduga menjadi pemicu utama kerusakan bentang alam Batang Toru.

Foto citra satelit (2024) bukaan hutan tambang emas PT Agincourt Resourches di kec Batang Toru, Tapanuli Selatan.

“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” tegas Rianda.

Daftar 7 Korporasi yang Diduga Berkontribusi pada Kerusakan:

  1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
  2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
  3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
  4. PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal di Tapanuli Utara
  5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan
  6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
  7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan

Dampak Nyata Aktivitas Korporasi di Lapangan

Walhi mendokumentasikan sejumlah dampak spesifik dari operasi korporasi tersebut:

  • PT Agincourt Resources: Dianggap mengurangi tutupan hutan sekitar 300 hektare di DAS Batang Toru. Lokasi penempatan tailing (TMF) yang dekat sungai diduga menyebabkan pendangkalan dan air keruh. Perusahaan juga berencana membuka 583 hektare lahan baru, yang akan menebang 185.884 pohon.
  • PLTA Batang Toru (NSHE): Proyek ini disebut menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan sepanjang 13 km daerah sungai, mengakibatkan sedimentasi parah dan gangguan debit air. Video luapan Sungai Batang Toru yang memuat gelondongan kayu besar diduga berasal dari area proyek ini.
  • PT Toba Pulp Lestari: Aktivitas alih fungsi hutan menjadi perkebunan kayu rakyat (eukaliptus) dan skema Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami (PHAT) telah mendegradasi koridor satwa seluas 1.500 hektare dalam tiga tahun terakhir. Skema ini dinyatakan sebagai salah satu pemicu banjir bandang.

“Banjir bandang dan longsor bukan sekadar akibat hujan ekstrem. Setiap banjir, kayu-kayu besar turun bersama air. Citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan,” tegas Rianda.

Kombinasi Fatal dan Tuntutan untuk Aksi Nyata

Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menegaskan bahwa kombinasi ekspansi tambang, pembangunan infrastruktur besar, dan hilangnya tutupan hutan menciptakan tekanan yang saling memperparah. Ruang resapan air hilang, struktur tanah melemah, dan risiko bencana pun meningkat tajam.

Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumut dan Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM) menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap ruang hidup masyarakat. Kebijakan tata ruang dinilai lebih berpihak pada pemodal.

Atas dasar ini, Walhi dan organisasi lingkungan lainnya menuntut pemerintah untuk:

  1. Mengevaluasi dan mencabut izin operasi PT Agincourt Resources dan proyek PLTA Batang Toru.
  2. Menutup dan mencabut izin PT Toba Pulp Lestari.
  3. Menghentikan aktivitas keempat perusahaan lainnya yang disebutkan.
  4. Menetapkan Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru secara terpadu.

“Kami turut berduka atas bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara. Negara harus bertindak dan menghukum para pelanggar. Kami tidak ingin bencana ini berulang,” pungkas Rianda.

Bencana di Sumut ini menjadi peringatan keras tentang betapa rapuhnya keseimbangan alam ketika eksploitasi dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Nasib puluhan ribu penyintas dan masa depan Ekosistem Batang Toru kini berada di ujung tanduk.