Connect with us

Hutan

RUU Masyarakat Adat Menjadi Penopang Harapan di Tengah Krisis Iklim

Published

on

Suaranegeri.info – Desakan untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak lagi hanya menjadi wacana nasional. Pada 6 November 2025 di Jenewa, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat adat yang menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum atas wilayah serta hak kolektif mereka. Desakan internasional ini semakin mengukuhkan betapa gentingnya situasi yang dihadapi.

Di dalam negeri, RUU yang telah menginap lebih dari 15 tahun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini dinilai sebagai kunci penyelamatan dari krisis iklim. Mika Ganobal, Perwakilan Masyarakat Adat Aru, Maluku, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini bukan sekadar urusan legalitas, melainkan sebuah urgensi iklim.

“Bagi Masyarakat Adat Kepulauan Aru, kehadiran UU Masyarakat Adat adalah solusi agar pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal diakui,” ujar Mika dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025). Tanpa payung hukum nasional yang tegas, keberadaan dan peran vital masyarakat adat sebagai penjaga alam diabaikan.

Dukungan dari Hati Geopark Dunia

Dukungan kuat juga datang dari Kalimantan Selatan. Harnilis, dari Masyarakat Adat Meratus, menyatakan dukungan penuh agar legislasi ini diselesaikan sesegera mungkin. Ia menyerukan agar RUU ini menjadi agenda politik di setiap partai di DPR RI.

“Semakin banyak partai yang mendukung maka pengesahan RUU Masyarakat Adat kian nyata,” tegasnya.

Seruan ini memiliki basis moral yang kuat. Baru saja, pada April 2025, Pegunungan Meratus—yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat adat—ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO. Pengakuan internasional ini, kata Harnilis, seharusnya diimbangi dengan kehadiran negara melalui pengakuan hukum terhadap para penjaganya.

Janji Pemerintah di Kancah Global vs Realita di Lapangan

Komitmen pemerintah sempat disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam COP30 di Belem, Brasil, yakni memberikan hak pengelolaan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029. Namun, janji ini diragukan realisasinya tanpa payung hukum yang kuat.

Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menilai janji menteri tidak akan terwujud tanpa RUU Masyarakat Adat. Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) memperkuat kekhawatiran ini: dari 33,6 juta hektare wilayah adat yang teregistrasi, 72%-nya berpotensi menjadi Hutan Adat. Namun, realitasnya berbanding terbalik. Skema pengakuan hutan adat saat ini dinilai berbelit, lama, dan tidak pasti. Catatan mencengangkan menunjukkan bahwa dalam 9 tahun terakhir, hanya 0,3 juta hektare hutan adat yang dikembalikan.

Ketidakpastian yang Berisiko Hilangnya Wilayah dan Kriminalisasi

Bagi masyarakat di garis depan, seperti yang diungkapkan Philipus K Chambu dari Suku Malind Anim, Merauke, ketiadaan UU ini adalah soal hidup dan mati. Masyarakat adat di Papua menjadi kelompok yang paling terdampak deforestasi dan pembangunan.

“Kami terpinggirkan dari keputusan pembangunan di wilayah adat kami. Tanpa UU Masyarakat Adat, kami berpotensi mengalami intimidasi dan kriminalisasi saat mempertahankan tanah adat,” ujarnya.

Mandeknya pembahasan RUU ini dinilai mencerminkan melemahnya komitmen konstitusional DPR RI. Padahal, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 telah dengan jelas mengamanatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Kini, bola kebijakan ada di tangan DPR dan Pemerintah: mengabaikan teriakan hati para penjaga bumi atau memilih hadir untuk melindungi sebagai wujud nyata kedaulatan bangsa.