Energi
Laporan Ombudsman: Hilirisasi Nikel Picu Polusi Udara di Tiga Provinsi
Suaranegeri.info – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat adanya peningkatan signifikan polusi udara yang terkait langsung dengan aktivitas hilirisasi nikel di tiga provinsi, yaitu Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku Utara (Malut). Temuan ini mengangkat isu serius di balik gencarnya pembangunan sektor strategis nasional.
Hasil kajian sistemik Ombudsman RI Tahun 2025 yang dipaparkan anggota Ombudsman Hery Susanto di Jakarta, Rabu (17/12/2025), mengonfirmasi bahwa geliat industri hilirisasi nikel membawa dampak lingkungan yang nyata.
“Aktivitas hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdampak pada peningkatan polusi udara, antara lain karbon monoksida (CO), ozon (O₃), dan nitrogen dioksida (NO₂), sehingga memerlukan pengawasan berkelanjutan,” tegas Hery Susanto.
Ketiga polutan tersebut dikenal berbahaya bagi kesehatan. CO dapat mengganggu pengikatan oksigen dalam darah, O₃ di permukaan tanah memicu masalah pernapasan, sedangkan NO₂ berkontribusi pada hujan asam dan iritasi saluran napas.
Ketimpangan Ekonomi vs Kualitas Tata Kelola
Laporan itu tidak hanya menyoroti aspek lingkungan. Ombudsman juga mengungkap ketimpangan yang mencolok antara pertumbuhan ekonomi yang digenjot dan kualitas tata kelola serta pelayanan publik di daerah.
Hery memberikan contoh konkret: “Provinsi Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi sangat tinggi hingga 35,26%, namun nilai kepatuhan pelayanan publik relatif lebih rendah. Sebaliknya, Kepulauan Riau menunjukkan keseimbangan yang lebih baik antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pelayanan publik.”
Fenomena ini mengindikasikan bahwa lonjakan ekonomi dari investasi nikel belum secara otomatis diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kualitas layanan publik untuk masyarakat lokal.
Dominasi PMA dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal yang Minim
Temuan lain yang mengkhawatirkan adalah dominasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam industri hilirisasi nikel, sementara kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih sangat terbatas.
“Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal meskipun pertumbuhan ekonomi di sejumlah wilayah tergolong tinggi,” jelas Hery.
Artinya, manfaat ekonomi dari proyek-proyek raksasa tersebut belum sepenuhnya bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar dalam bentuk lapangan kerja yang memadai, menimbulkan potensi kesenjangan sosial.
Lima Rekomendasi Strategis Ombudsman
Merespons temuan tersebut, Ombudsman tidak hanya mengkritik tetapi juga memberikan lima rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat dan daerah:
- Penguatan Koordinasi: Memperkuat koordinasi lintas sektor dan menjamin kesinambungan kebijakan antara pusat dan daerah.
- Pemerataan Infrastruktur: Mendorong pemerataan investasi dan pembangunan infrastruktur pendukung yang merata di wilayah penghasil nikel.
- Dukungan untuk Investor Domestik: Memberikan dukungan afirmatif bagi investor dalam negeri untuk terlibat lebih besar dalam rantai industri hilirisasi.
- Pengawasan Lingkungan Ketat: Menerapkan dan menegakkan pengawasan lingkungan yang lebih ketat dan independen untuk memitigasi dampak pencemaran.
- Kebijakan Inklusif: Menyelaraskan kebijakan investasi dan hilirisasi yang inklusif, dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM lokal dan penyerapan tenaga kerja.
Ombudsman menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan mandirinya. Tujuannya jelas: memastikan bahwa euphoria investasi dan hilirisasi nikel tidak hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan yang berkelanjutan, dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, terutama di daerah penghasil.
Dengan laporan ini, Ombudsman memberikan sinyal kepada semua pemangku kepentingan agar pembangunan industri strategis berjalan secara lebih seimbang, berkelanjutan, dan berkeadilan.