Connect with us

Hutan

Korporasi Kuasai Hutan dan Emas, Rakyat Gorontalo Tanggung Bencananya

Published

on

Suaranegeri.info — Di balik kilau emas dan janji kemakmuran dari industri pertambangan di Gorontalo, tersimpan kisah pilu tentang perebutan sumber daya alam yang telah berlangsung hampir dua dekade. Masyarakat lokal, yang hidup turun-temurun di sekitar kawasan hutan dan konservasi, kini harus berhadapan dengan kekuatan korporasi besar, menghadapi intimidasi, dan menanggung beban kerusakan lingkungan serta konflik sosial yang berkepanjangan.

Konflik ini mencapai puncaknya , ketika aksi unjuk rasa ribuan penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato berubah ricuh dan berujung pada pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Insiden tersebut bukan sekadar kerusuhan spontan, melainkan “puncak dari bukti ketimpangan perebutan sumber daya alam” yang telah terjadi selama kurang lebih 20 tahun terakhir.

Dari Hutan untuk Rakyat, Beralih ke Korporasi

Kisah perampasan ruang hidup masyarakat berawal dari kebijakan yang bermuka dua. Pada 2010, Pemerintah mengeluarkan surat peralihan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 19.000 hektare dari Taman Nasional Nani Wartabone menjadi hutan produksi. Alasan resminya adalah untuk membantu warga yang telah lama melakukan penambangan tradisional di area tersebut.

Namun, dua tahun kemudian, situasi berbalik 180 derajat. Pemerintah justru mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk PT Gorontalo Minerals (GM) dengan luasan yang hampir sama, sekitar 19.000 hektare. Kawasan yang semula dialihfungsikan atas nama rakyat itu pun berpindah tangan.

“Tanpa rakyat, tak akan ada alih fungsi kawasan hutan tersebut. Tapi begitu PT GM datang, situasi berubah total,”

Yang lebih mencurigakan, dokumen peralihan fungsi kawasan hutan tahun 2010 yang menjadi bukti bahwa perubahan status dilakukan untuk kepentingan rakyat dilaporkan hilang tepat di tengah memuncaknya gelombang perlawanan warga terhadap perusahaan.

Konflik dan Sumber Penghidupan yang Tergusur

Tekanan terhadap masyarakat semakin menjadi ketika operasi tambang emas besar seperti Proyek Emas Pani yang dikelola oleh PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) — bagian dari Grup Merdeka Copper Gold — memasuki fase operasional. Perusahaan secara resmi telah memulai ore feeding (pengumpanan bijih) dan menargetkan produksi emas pertama (first gold pour) pada kuartal I-2026.

Proyek yang disebut-sebut sebagai salah satu tambang emas primer terbesar di Indonesia ini diperkirakan memiliki cadangan hingga 7 juta ons emas. Namun, jalan menuju produksi diwarnai sengketa lahan dengan masyarakat.

Masalah intinya adalah ganti rugi yang tidak manusiawi. Seperti seorang warga Buntulia, yang hanya menerima Rp 3,5 juta per titik lokasi dari lahannya, padahal ia mengharapkan Rp 50 juta. Proses verifikasi ganti rugi yang melibatkan unsur TNI dan Polri membuat warga merasa tak berdaya untuk menolak.

Protes atas ketidakadilan ini akhirnya meledak . Aksi massa yang awalnya damai berubah menjadi kerusuhan. Massa merusak fasilitas perusahaan hingga akhirnya membakar Kantor Bupati Pohuwato.

Penanganan aksi oleh aparat kemudian menuai kecaman karena diwarnai dugaan pelanggaran HAM dan penganiayaan. Rein Suleman, seorang aktivis yang ditangkap, dilaporkan mengalami lebam di sekitar mata, bibir pecah, dan sesak napas. Kuasa hukumnya, Ahmad Hafiz, menuding polisi melakukan “salah tangkap” dan penganiayaan yang menciptakan ketakutan luar biasa di masyarakat.

Merkuri Mengancam Sungai dan Biota

Sementara konflik sosial menyala, ancaman terhadap lingkungan hidup telah lama merayap. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang banyak dilakukan masyarakat, maupun operasi perusahaan, berpotensi mencemari lingkungan dengan merkuri.

Merkuri adalah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang penggunaanya dilarang di Indonesia. Namun, dalam penambangan emas skala kecil, merkuri masih digunakan karena metode amalgamasi dianggap lebih cepat dan murah.

Riset ilmiah telah menemukan kandungan merkuri pada biota perairan di hilir sungai Kecamatan Marisa dan Randangan. Pencemaran ditemukan pada lima spesies ikan, gastropoda, pelecypoda, crustacea, dan mangrove. Paparan merkuri, terutama pada janin dan anak-anak, dapat merusak sistem saraf, pencernaan, kekebalan tubuh, serta organ dalam.

Siklus Perebutan yang Terulang

Menariknya, konflik ini adalah babak baru dari sebuah siklus panjang. Catatan sejarah menunjukkan bahwa Gunung Pani di Pohuwato telah menjadi rebutan sejak era kolonial Belanda pada tahun 1898. Masyarakat lokal saat itu harus berebut dengan perusahaan Belanda bernama “Exploratie Syndicaat Pagoeat”.

Pasca kemerdekaan, masyarakat membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa pada 1980-an untuk mengelola tambang secara kolektif. Namun, kerja sama KUD dengan investor — yang melahirkan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) — justru menjadi awal konflik hukum dan perebutan kontrol yang kompleks, menuai pro-kontra di internal anggota koperasi sendiri.

Janji Good Mining Practices

Di sisi lain, PT Merdeka Gold Resources sebagai pengelola utama Proyek Emas Pani kini mengedepankan komitmen Good Mining Practices (GMP) dan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang tinggi. Perusahaan berjanji operasi mereka akan menciptakan lapangan kerja, memberdayakan usaha lokal, dan memberikan kontribusi ekonomi melalui pajak dan royalti.

Direktur PT PETS, Boyke Poerbaya Abidin, juga menyebut bahwa pihaknya telah menandatangani kesepakatan dengan PLN untuk menggunakan listrik dari sumber energi terbarukan. Namun, janji-janji keberlanjutan dan kemakmuran ini terasa paradoks dengan realita konflik agraria, pelanggaran HAM, dan ancaman ekologis yang sudah terjadi di lapangan.

Masyarakat vs Janji Perusahaan

Aspek DampakRealita yang Dihadapi MasyarakatJanji & Klaim Perusahaan
Ekonomi & HakGanti rugi lahan tidak layak (Rp 3,5 juta/titik); Sumber penghidupan tradisional tergusur.Menciptakan lapangan kerja & memberdayakan usaha lokal; Kontribusi pajak & royalti.
LingkunganPencemaran pada biota sungai
Ancaman terhadap kawasan konservasi seperti Cagar Alam Panua.
Menerapkan standar ESG tinggi; Menggunakan listrik energi terbarukan; Mengklaim operasi tidak di kawasan lindung.
Hukum & HAMIntimidasi & pengusiran; Dugaan penganiayaan & salah tangkap oleh aparat.Beroperasi berdasarkan izin sah dari pemerintah pusat & daerah.
SosialKonflik horizontal masyarakat; Trauma & ketakutan pasca kerusuhan.Membawa multiplier effect bagi wilayah sekitar.

Ke Mana Arah Gorontalo?

Provinsi Gorontalo sedang berada pada persimpangan jalan. Di satu sisi, geliat industri ekstraktif seperti tambang emas dan industri biomassa — di mana Gorontalo menyumbang hampir 30% produksi pelet kayu nasional — menjanjikan pendapatan dan pembangunan. Di sisi lain, pola pembangunan yang mengorbankan ruang hidup rakyat dan mengabaikan keberlanjutan ekologis justru menyimpan bencana jangka panjang.

Seperti disimpulkan Tarmizi Abas dari Institute for Human and Ecological Studies (Inhides), wacana perebutan ruang dalam konteks operasi ekstraktif pada akhirnya adalah tentang kelangsungan dan keberlanjutan ekosistem yang menunjang kehidupan masyarakat lokal.

Ketika hutan beralih fungsi, sungai tercemar merkuri, dan lahan adat direbut, yang tersisa bagi rakyat Gorontalo bukanlah kemakmuran dari emas, melainkan beban bencana ekologis dan sosial yang harus mereka tanggung sendiri. Pertanyaan besarnya , sampai kapan siklus sejarah kelam perebutan sumber daya ini akan terus berulang, dan apakah pemerintah memiliki keberpihakan yang jelas untuk menghentikannya?