Konservasi
Konflik Air Morowali: Industri Nikel Serobot Sumber Air Petani
Suaranegeri.info – Rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak, dari politisi, petani, hingga LSM lingkungan. Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, secara tegas menyatakan keberatan karena rencana itu dinilai mengancam ketahanan pangan lokal.
Penolakan ini muncul setelah Arnila menghadiri presentasi rencana pengambilan air oleh perusahaan tersebut, yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas CIKASDA Provinsi Sulteng, tenaga ahli sumber daya air, dan perwakilan Pemda Morowali. Ia menilai rencana itu berpotensi serius mengurangi debit air irigasi yang menjadi nadi bagi ribuan hektar sawah di Kecamatan Bumi Raya.
“Kecamatan Bumi Raya merupakan daerah penyangga pangan dan pemasok beras di Kabupaten Morowali. Jika debit air berkurang, petani terancam tidak dapat bertani,” tegas Arnila. Selain sawah, di kawasan tersebut juga terdapat empang dan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang bergantung pada sungai itu.
Pernyataan Dukungan Bupati Morowali
Kekhawatiran Arnila sejalan dengan aksi penolakan yang telah lebih dulu digelar oleh petani. Pada awal Mei 2025, para petani yang tergabung dalam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) Morowali dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor PT BTIIG.
Koordinator aksi, Muhammad Azmy, menyebut Bendungan Irigasi Karaupa mengairi lahan pertanian seluas kurang lebih 3.500 hektar yang menjangkau 13 desa. Titik rencana pengambilan air (intake) PT BTIIG terletak tepat di atas bendungan tersebut. “Debit air sangat terbatas, bahkan tidak cukup untuk pertanian di musim kemarau. Dampak kerugiannya sangat besar,” ujar Azmy.
Aksi ini berhasil mendesak PT BTIIG untuk menandatangani kesepakatan penghentian sementara aktivitas di sekitar Bendungan Karaupa dan menarik alat berat dari lokasi. Perusahaan dan perwakilan petani sepakat untuk membahas masalah ini lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan.
Aksi petani bahkan mendapat dukungan langsung dari Bupati Morowali, yang secara tegas menyatakan keberpihakannya kepada petani dengan menolak rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa.
PT BTIIG dan Dampak Lingkungan yang Telah Berlangsung
PT BTIIG adalah perusahaan di bawah naungan grup industri asal Tiongkok, Zhenshi Holding Group, yang mengoperasikan kawasan industri nikel Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Morowali. Kawasan ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Untuk mendukung operasi industri smelter nikelnya, perusahaan membangun dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bertenaga batu bara berkapasitas 350 MW, dengan rencana ekspansi menjadi 450 MW. Rencana pengambilan air dari Sungai Karaupa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air baku bagi kompleks industri dan PLTU ini.
Namun, kehadiran industri ini telah lama memantulkan berbagai masalah lingkungan dan sosial. Data dari Global Energy Monitor dan laporan berbagai LSM menunjukkan sejumlah dampak yang telah terjadi:
- Protes Masyarakat: Sejak 2023, masyarakat desa seperti Ambunu dan Tondo telah melakukan protes terkait dampak lingkungan, kompensasi lahan, dan dampak kesehatan.
- Konflik dan Kriminalisasi: Pada Agustus 2024, PT BTIIG menggugat warga yang menentang proyek dengan tuduhan “menghambat investasi”. Koalisi LSM kemudian mendesak perusahaan mencabut gugatan tersebut.
- Dampak Kesehatan: Warga menceritakan dampak kesehatan dari proyek ini, termasuk keluhan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang diduga dipicu oleh polusi dari PLTU. Lokasi pembangunan yang dekat dengan beberapa sekolah dasar juga menjadi perhatian serius.
Ancaman Serius terhadap Keanekaragaman Hayati Wallacea
Selain konflik sumber daya air, pengembangan kawasan industri PT BTIIG juga mendapat sorotan tajam dari LSM lingkungan karena mengancam keanekaragaman hayati kawasan Wallacea, yang dikenal sebagai hotspot biodiversity dunia.
Laporan terbaru dari Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) pada Agustus 2025 mengungkap bahwa kawasan seluas 7.376 hektar yang dikembangkan PT BTIIG menyimpan 58 jenis tumbuhan dan 64 jenis satwa liar. Banyak di antaranya adalah spesies endemik dan terancam punah, seperti anoa dan babirusa, yang hidup di Hutan Sigendo.
Yang lebih memprihatinkan, AEER mengidentifikasi bahwa lebih dari 3.945 hektar dari area pengembangan termasuk dalam kategori Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value/HCV). Ironisnya, sebagian kawasan HCV ini justru direncanakan untuk lokasi penumpukan limbah (tailing).
“Pengembangan ini mengancam komitmen global dan nasional dalam perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 dan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework,” tulis AEER dalam siaran persnya.
Pada Maret 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga merilis hasil studi yang mengevaluasi polusi udara, polusi air, degradasi lingkungan, dan dampak sosial yang diduga berkaitan dengan PLTU PT IHIP (anak usaha BTIIG).
Antara Tekanan dan Solusi Kolaboratif
Tekanan terhadap PT BTIIG semakin menguat. Di tingkat legislatif, tidak hanya Arnila, anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri juga menyuarakan penolakan keras. Safri bahkan menggunakan diksi yang lebih tajam, menyatakan bahwa pengambilan air untuk industri sama dengan “membunuh petani pelan-pelan”. Ia mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk bertindak tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
Di tengah kebuntuan, muncul usulan solusi dari berbagai pihak. Sebuah opini yang ditulis oleh perwakilan Forum Ambunu Bersatu menawarkan pendekatan kolaboratif berbasis data. Salah satu usulan teknis adalah memindahkan titik pengambilan air industri ke bawah intake irigasi petani, dengan jarak sekitar 500-700 meter, untuk menjamin prioritas air bagi pertanian.
Hal ini juga menekankan pentingnya forum pemantauan bersama yang melibatkan perusahaan, perwakilan petani, pemerintah daerah, dan pihak independen untuk mengawasi pengambilan dan distribusi air. Langkah ini diharapkan dapat membangun transparansi dan kepercayaan yang selama ini rusak.