Connect with us

SULTENG

Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Mess Pemda Morowali dan Jalan di Parimo

Published

on

SuaraNegeri.Info _ PALU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah ( Sulteng ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda pada Senin (8/12). Kedua kasus tersebut adalah pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali dan dugaan korupsi pada tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Untuk kasus pertama, yaitu dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Mess Pemda Morowali, yang ditahan adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, yang juga telah berstatus tersangka, belum ditahan.

“Untuk mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah, yang hingga kini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka, kami membenarkan hal tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode, ketika dikonfirmasi. La Ode mengonfirmasi bahwa alasan belum ditahannya Rachmansyah Ismail adalah karena kondisi kesehatan.

Adapun dalam kasus kedua, yaitu dugaan korupsi tiga ruas jalan di Parimo, tersangka yang ditahan adalah Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parimo, Hendra Bangsawan.

Menurut La Ode, kedua tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara kedua kasus tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu penyidik Pidsus Kejati Sulteng melengkapi berkas dua perkara tersebut,” jelas La Ode.

Langkah penahanan ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pembangunan di wilayah Sulawesi Tengah. Masyarakat menunggu proses hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.***