SULTENG
Dari Tukang Sapu hingga Langgar Aturan: Potret TKA di Morowali
Jumlah Setara Satu Kecamatan, Termasuk Pekerjaan Rendah
Berdasarkan kesaksian seorang mantan karyawan PT IMIP yang dikutip dari kanal YouTube Rakyat Bersuara (3/12/2025), jumlah TKA asal China pada 2015-2016 mencapai sekitar 5.000 orang. “Hampir setara dengan jumlah masyarakat satu Kecamatan Bahodopi,” ujarnya.
Yang menjadi sorotan, menurut mantan karyawan yang enggan disebut namanya itu, TKA China tidak hanya mengisi posisi profesional. Mereka juga menduduki jabatan rendah seperti tukang sapu atau petugas kebersihan yang sebenarnya tidak memerlukan keahlian khusus. “Saat itu, mereka pakai tenaga manusia,tukang sapunya masih [dari TKA],” jelasnya.
Gaji “Fantastis” Tukang Sapu
TKA China yang bertugas menyapu mudah dikenali dari penampilannya. “Dia modelnya pakai caping, terus nyapu pakai sebuah sapu besar itu, terus nyapu jalanan,” tutur mantan karyawan tersebut. Jumlah mereka disebutkan mencapai ratusan orang.
Yang lebih mencengangkan, gaji yang diterima para tukang sapu ini sangat tinggi, yaitu sekitar Rp16–17 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan dalam dua mata uang: 50% dalam Yuan yang dikirim ke keluarga di China, dan 50% sisanya dalam Rupiah untuk kebutuhan di Indonesia.
Kemenaker Temukan Pelanggaran Serius di Perusahaan Lain
Secara terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus menggencarkan pengawasan di kawasan Morowali. Setelah melakukan pemeriksaan di PT IMIP, tim melanjutkan pemeriksaan ke PT WNI di Bahomotefe.
Hasilnya, seperti dijelaskan Rinaldi dari Kemnaker pada Jumat (5/9/2025), ditemukan sejumlah pelanggaran serius di PT WNI:
- Izin Tidak Lengkap: 37 TKA hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Enam TKA lainnya memiliki visa yang telah kedaluwarsa, dan satu orang tidak dapat menunjukkan dokumen visa.
- Penempatan Tidak Sesuai Jabatan: Seorang TKA dipekerjakan di bagian HRD dan tiga orang sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan yang disahkan dalam RPTKA.
- Pelanggaran Jaminan Sosial dan Upah: Perusahaan belum mendaftarkan 5 pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Selain itu, upah 65 TKA hanya dilaporkan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali (Rp3,95 juta), padahal dalam RPTKA tercatat $1.000 AS per bulan (sekitar Rp16 juta).
- Kewajiban Tambahan Diabaikan: Perusahaan tidak menunjuk pendamping TKA dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk alih teknologi, tidak menyediakan program pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA, serta lalai melaporkan penggunaan TKA secara tahunan kepada Kemnaker.
Kisah tingginya jumlah TKA China untuk posisi non-profesional di Morowali pada masa lalu dan temuan pelanggaran yang sistematis oleh Kemnaker saat ini.
Menyoroti kompleksitas pengelolaan ketenagakerjaan di kawasan industri raksasa. Temuan ini menguatkan pentingnya pengawasan ketat dan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan hukum, melindungi hak pekerja, serta memaksimalkan transfer keahlian bagi tenaga kerja dalam negeri, sesuai dengan tujuan utama penggunaan TKA.